Lamban Tangani Pencurian TBS Sawit, Ratusan Petani Geruduk Polres Mamuju Tengah
- account_circle Ruli Syamsil
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Ratusan petani kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolres Mamuju Tengah, Rabu (1/4/2026).
Massa menuntut ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah Tobadak yang dinilai jalan di tempat.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan petani atas laporan kasus pencurian di Blok H64 kawasan perkebunan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) yang telah bergulir sejak 11 Februari 2026, namun hingga kini belum membuahkan penetapan tersangka.
Koordinator lapangan, Suryadi, menyayangkan lambatnya respons aparat penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa sudah 50 hari berlalu sejak laporan resmi dibuat, namun pelaku penjarahan belum juga diamankan.
”Kami datang untuk meminta kejelasan. Sudah lama laporan masuk, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Penanganan ini terkesan sangat lamban,” tegas salah satu orator di atas mobil komando.
Meski sempat memanas dalam orasi, aksi tetap berjalan kondusif. Perwakilan massa akhirnya diterima langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah untuk melakukan audiensi di ruang lobi Mapolres.
Penjelasan Kapolres: Kendala Status Lahan
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Ia mengungkapkan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah verifikasi legalitas lahan yang menjadi lokasi pencurian.
”Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan PT WKSM, Ronal Regen. Kami harus memastikan status kepemilikan lahan tersebut terlebih dahulu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mateng,” ujar Hengky.
Hengky menambahkan, setelah mendapatkan kepastian bahwa lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan pada akhir Maret lalu, pihaknya langsung mengambil langkah cepat.
Kabar baik bagi para petani, kasus ini secara resmi telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan per tanggal 31 Maret 2026.
”Perkembangannya sudah kami sampaikan kepada pelapor. Saat ini penyidik fokus memperkuat alat bukti agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Hengky.
Usai mendapatkan penjelasan tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib. Suryadi menyatakan pihaknya mengapresiasi keterbukaan Kapolres dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar ditangkap.(*)
- Penulis: Ruli Syamsil
- Editor: Ancha
