Warga Mamasa Adukan Rencana Aktivasi TPA Salurano ke Kementerian HAM dan KLH
- account_circle Ancha
- calendar_month Kam, 16 Jul 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mengaktifkan kembali Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Salurano menuai penolakan keras dari warga setempat.
Perwakilan masyarakat Salurano dan Mala’bo, Reynal Mesakaraeng, didampingi Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Barat, Ramli, mendatangi Jakarta untuk melaporkan persoalan ini langsung kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam proses rencana aktivasi TPA yang terletak di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tersebut.
Menurut Reynal Mesakaraeng, sejak awal pembangunan TPA Salurano sudah mendapat penolakan dari masyarakat. Terlebih, pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut diduga kuat tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Reynal menegaskan bahwa AMDAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan dilaksanakan.
Faktanya, hingga hari ini warga Salurano tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunannya, bahkan tidak tahu apakah dokumen itu ada atau tidak.
Ia menilai bahwa nihilnya pelibatan masyarakat ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap prinsip partisipasi publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ancam Kesehatan dan Sumber Air Bersih
Selain persoalan administrasi dan legalitas, tata letak fisik TPA Salurano juga dinilai mengabaikan aspek kehati-hatian. Lokasi TPA dilaporkan berada sangat dekat dengan ruang hidup masyarakat.
Berdasarkan data lapangan, jarak lokasi pembangunan hanya berkisar sekitar 300 meter dari permukiman warga. Sementara itu, jarak TPA ke sungai terdekat hanya berkisar 100 meter, padahal aliran air tersebut merupakan sumber air utama untuk kebutuhan harian warga Salurano.
Reynal mengkhawatirkan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut akan memicu pencemaran lingkungan yang berujung pada krisis air bersih dan penurunan kualitas kesehatan warga.
Ia menambahkan bahwa jika sungai tersebut tercemar, maka hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kehidupan yang layak jelas akan terancam.
Dalam kunjungannya ke Jakarta, perwakilan warga bersama LMND Sulawesi Barat berkesempatan menemui Wakil Menteri HAM, Mugianto. Pertemuan tersebut menghasilkan lampu hijau bagi perjuangan warga Salurano.
Pihak Kementerian HAM sepakat bahwa pembangunan atau aktivasi proyek infrastruktur yang mengabaikan pelibatan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan hidup memiliki dimensi pelanggaran HAM yang serius.
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Reynal mengungkapkan bahwa Wakil Menteri HAM memandang persoalan ini sebagai isu serius. Beliau mengarahkan agar laporan resmi segera dimasukkan sesuai mekanisme sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural oleh kementerian.
Desak Pemkab Mamasa Hentikan Aktivasi
Sementara itu, Ketua LMND Sulawesi Barat, Ramli, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan warga Salurano hingga mendapatkan kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak-hak mereka.
Pihak pelapor mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk segera menghentikan seluruh proses persiapan aktivasi TPA Salurano.
Mereka menuntut pemerintah daerah menyelesaikan seluruh kewajiban hukum terlebih dahulu, terutama menyusun AMDAL yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
