Bangunan Labkes Mamasa Rp12,6 Miliar Disorot, Aktivis Sebut Ada Persoalan Lahan dan Izin
- account_circle Ancha
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026
- visibility 317
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kabupaten Mamasa di Desa Bombong Lambe’, Kecamatan Mamasa, menuai kritik tajam dari Gerakan Aktivis Mamasa.
Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp12,6 miliar tersebut ditengarai berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa hukum.
Pihak keluarga yang mengklaim kepemilikan lahan, Markus, menyatakan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Polewali Mandar. Menurutnya, proses hukum saat ini masih berjalan untuk menentukan status hak milik objek tanah tersebut.
”Kami menyayangkan pembangunan yang tetap dipaksakan meski proses hukum sedang berlangsung. Sebagai warga, kami berharap hak-hak kami dipertimbangkan dengan adil,” ujar Markus pada Sabtu (7/2/2026).
Perselisihan sempat memanas ketika upaya penutupan akses yang dilakukan pemilik lahan dibongkar oleh pihak Satpol PP dan Kabag Hukum Pemda Mamasa pada Senin (11/2/2026).
Hingga kini, pihak aktivis menyoroti langkah tersebut sebagai tindakan yang belum mengedepankan musyawarah mufakat.
Selain persoalan lahan, Gerakan Aktivis Mamasa juga mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan terkait aspek administratif proyek.
Diduga sertifikat tanah lokasi pembangunan masih berstatus milik pribadi dan belum sepenuhnya beralih menjadi aset Pemerintah Daerah.
Proyek tersebut ditengarai belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi saat pengecekan lapangan, yang dianggap menyulitkan pengawasan publik.
Perwakilan Gerakan Aktivis Mamasa, Taufik Rama Wijaya, desak agar Pemerintah Daerah (Pemda) mempertimbangkan penghentian aktivitas pembangunan sementara waktu guna menghindari potensi kerugian negara di masa mendatang.
”Kami mendorong adanya transparansi dan ketaatan terhadap prosedur hukum. Jangan sampai anggaran besar ini menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena proses perencanaan yang diduga belum tuntas,” tegas salah satu perwakilan aktivis.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan peninjauan kembali (audit) terhadap proses pengadaan lahan dan perizinan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, laman ini masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait tudingan serta perkembangan status lahan tersebut.(*)
- Penulis: Ancha
