Polemik SHM di Kawasan Hutan Mamasa, DPRD Desak Pemda dan BPN Segera Bertindak
- account_circle Ancha
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 727
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan inventarisasi lahan menyusul banyaknya laporan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi.
Kondisi ini dinilai memicu ketimpangan sosial yang serius, lantaran warga kehilangan akses untuk mengelola lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.
Menurut Arwin, laporan yang diterima menunjukkan banyak tanah milik warga kini berstatus “terjebak” di dalam peta Hutan Lindung dan Hutan Konservasi Taman Nasional Gandang Dewata.
”Kami menerima banyak laporan warga di mana SHM mereka berada dalam peta hutan lindung dan hutan konservasi. Akibatnya, terjadi ketimpangan hingga mereka tidak dapat menggarap tanah dan lahannya,” ujar Arwin.
Tak hanya masalah kawasan hutan, Arwin membeberkan adanya preseden buruk dalam administrasi pertanahan di Mamasa, yakni munculnya sertifikat ganda atau “SHM di atas SHM”. Masalah ini bahkan turut menimpa aset milik pemerintah daerah.
”Ini bukan pertama kali, sudah berkali-kali kami terima laporan serupa. Bahkan ada juga SHM di atas SHM, termasuk tanah milik Pemda. Kondisi ini sangat memberatkan, terlebih bagi rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari bertani dan berkebun mengelola lahan miliknya namun terkendala masalah ini,” tegasnya.
Menyikapi masalah yang terus berulang, DPRD Mamasa meminta adanya kolaborasi cepat antara BPN, dinas terkait, dan pihak Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
”Pemerintah dan semua unsur penyelenggara urusan di daerah harus mengambil sikap cermat dan cepat. Ini adalah bentuk kewajaran bahwa Pemerintah hadir untuk rakyat sebelum terjadi ketimpangan sosial yang lebih luas,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Ancha
