Kajari Mamasa Bantah Isu Kasus Korupsi Rp81 Miliar: “Informasi Itu Tidak Berdasar Hukum”
- account_circle Ancha
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 539
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, angkat bicara perihal beredarnya informasi mengenai dugaan penanganan kasus korupsi atau kerugian daerah senilai Rp81 miliar oleh pihaknya.
Andi Faik menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan data di Kejari Mamasa.
Andi Faik menjelaskan bahwa sejak ia mulai menjabat pada Agustus 2025 lalu, Kejari Mamasa tidak pernah menangani perkara korupsi dengan nominal fantastis tersebut.
Ia menyayangkan penggunaan angka Rp81 miliar yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya karena dinilai menyesatkan masyarakat.
”Perlu kami luruskan agar masyarakat tidak gagal paham. Tidak ada penanganan kasus Rp81 miliar di Kejari Mamasa. Informasi itu salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Andi Faik saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (22/04/2026).
Ia memaparkan bahwa kegiatan yang saat ini berjalan di Kejaksaan bukanlah penyidikan tindak pidana korupsi, melainkan pemberian Bantuan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pemerintah Kabupaten Mamasa melakukan penagihan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004 hingga 2024.
Menurut Andi Faik, Kejaksaan sempat mencoba menagih temuan lama, dan berhasil menyetor Rp5,8 miliar ke kas daerah.
Namun lanjut Andi Faik, ditemukan ribuan data yang tidak lengkap, identitas objek tagih yang tidak jelas, serta dokumen pendukung yang minim dari periode 2004-2024.
Karena data tidak valid, Kejari Mamasa mengembalikan berkas-berkas bermasalah tersebut kepada Pemkab Mamasa untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Saat ini, tanggung jawab hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mamasa hanya terbatas pada 30 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan secara resmi oleh Pemkab Mamasa.
”Total nilai dari 30 SKK tersebut adalah Rp6,2 miliar. Dari jumlah itu, kami telah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1,1 miliar, di luar jaminan-jaminan pihak ketiga yang telah kami kuasai,” jelasnya.
Terkait adanya perbedaan informasi dengan pernyataan Bupati Mamasa yang sebelumnya beredar, Andi Faik enggan berkomentar lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa kapasitasnya hanya berbicara berdasarkan dokumen hukum dan data resmi yang ada di meja Kejaksaan.
”Kalau terkait pernyataan Pak Bupati, saya tidak tahu. Silakan diperjelas ke beliau. Saya hanya berbicara berdasarkan data resmi di Kejaksaan Negeri Mamasa,” tegas Andi Faik.
Kejari Mamasa mengatakan tetap membuka diri jika ke depannya pemerintah daerah kembali memberikan kuasa untuk melakukan pencarian atau penagihan aset daerah, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
