Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada perusahaan daerah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 1 April 2026.

​Dalam keterangan resmi Kejati Sulbar, penetapan tersangka terhadap HM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Dalam menjalankan aksinya, HM diduga kuat terlibat aktif dalam melakukan pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, ia disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan selama tiga tahun terakhir yang merugikan keuangan daerah.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HM kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, tersangka dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Sementara itu, untuk dakwaan Subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Mamasa Kritik Keseriusan Pemerintah Urusi MBG

    DPRD Mamasa Kritik Keseriusan Pemerintah Urusi MBG

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arwin menilai pemerintah tidak serius dalam menangani pemenuhan gizi pelajar. ​Arwin menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 31 titik wilayah di Mamasa yang hingga saat ini […]

  • Pemkesra Pemprov Sulbar Laksanakan Pelatihan Imam dan Khatib di Polman

    Pemkesra Pemprov Sulbar Laksanakan Pelatihan Imam dan Khatib di Polman

    • 0Komentar

    Polewali Mandar, Sulbarupdate.id – Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat mengelola pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Imam dan Khatib yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026, di Hotel Al Ikhlas, Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini merupakan program pembinaan keagamaan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas imam dan khatib agar semakin cakap memimpin ibadah, menyampaikan khutbah yang menyejukkan, serta […]

  • Komitmen Pembangunan, SDK: Tuhan Lihat Setiap Usaha untuk Kemaslahatan Rakyat

    Komitmen Pembangunan, SDK: Tuhan Lihat Setiap Usaha untuk Kemaslahatan Rakyat

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan perhatian serius terhadap pembangunan Kabupaten Mamasa, termasuk melalui alokasi anggaran daerah. Penegasan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, disampaikan saat menghadiri Perayaan Natal Nasional GMKI bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa di Lapangan Kondosapata, Kabupaten Mamasa, Senin malam 29 Desember 2025. “Pemerintah […]

  • Kinerja Perdagangan Luar Negeri Sulbar Menguat, Ekspor Dominan Sawit dan Produk Turunannya   

    Kinerja Perdagangan Luar Negeri Sulbar Menguat, Ekspor Dominan Sawit dan Produk Turunannya  

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Kinerja perdagangan luar negeri Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Nilai ekspor Sulbar tercatat mencapai US$643,00 juta atau naik 46,41 persen dibanding periode yang sama tahun 2024. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan visi dan misi Pancadaya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakilnya Salim S Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • Nakhoda Baru SDM Kemenag RI, Antara Integritas Sistem dan Jejak Reformasi

    Nakhoda Baru SDM Kemenag RI, Antara Integritas Sistem dan Jejak Reformasi

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Di bawah sorot lampu ruang pelantikan Kantor Pusat Kementerian Agama Republik Indonesia, sebuah babak baru tata kelola birokrasi dimulai. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, secara resmi lantik Muhammad Zain sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal, Kamis 12 Februari 2026. Sebuah mandat yang bukan sekadar seremonial, melainkan beban strategis di tengah […]

  • Prabowo Targetkan Perluasan Beasiswa, Baru 1,1 Juta Mahasiswa Tercover, Kebijakan Dirumuskan Ulang

    Prabowo Targetkan Perluasan Beasiswa, Baru 1,1 Juta Mahasiswa Tercover, Kebijakan Dirumuskan Ulang

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Presiden RI Prabowo Subianto mendorong perluasan akses beasiswa pendidikan tinggi secara masif bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna mengejar ketimpangan antara jumlah total mahasiswa dengan realisasi penerima bantuan pendidikan yang ada saat ini. Dalam Taklimat Presiden RI bersama Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2026 di Istana […]

expand_less