Pemkab Mateng Sosialisasi Perbup Zakat ASN, Wabup Askary: Tidak Ada Tawar-menawar
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mulai sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menegaskan kewajiban zakat bagi seluruh pegawai di lingkup Pemda MamujuTengah.
Acara sosialisasi tersebut dibuka Wakil Bupati Mamuju Tengah, Dr. Askary Anwar, di Aula A Kantor Bupati, Jln. Tammauni Pueballung, Senin (9/3/2026).
Dalam sambutannya, Askary menegaskan bahwa Perbup ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan regulasi resmi yang telah melewati proses harmonisasi dan pembahasan panjang dengan berbagai pihak terkait.
”Saya mengingatkan bahwa tidak ada lagi tawar-menawar terkait keputusan Peraturan Bupati ini. Karena ini sudah menjadi aturan yang sah, maka seluruh ASN wajib melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Askary di hadapan para pejabat dan perwakilan ASN yang hadir.
Selain memberikan penekanan pada aspek regulasi, Pemkab Mateng juga memberikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mateng.
Lembaga ini dinilai berperan vital dalam mendorong pengelolaan zakat yang lebih terarah dan transparan.
Kebijakan pemungutan zakat melalui sistem penggajian ASN ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengumpulan dana sosial keagamaan di lingkup pemerintahan.
Meningkatkan transparansi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan mendukung program kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Mamuju Tengah.
Dengan penetapan aturan ini, Pemkab Mateng berharap kontribusi nyata dari para ASN dapat memberikan dampak luas bagi pembangunan sosial dan kemanusiaan di wilayah Bumi Manakarra tersebut.(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
