Aliansi Masyarakat Adat dan Badko HMI Kecam PT GMTD dalam RDP di DPRD Sulsel
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 134
- comment 0 komentar

MAKASSAR, Sulbarupdate.id – Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah bersama Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kekecewaannya terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Kekecewaan ini dipicu oleh ketidakseriusan perusahaan dalam menjawab persoalan tata kelola agraria dan kontribusi daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, serta dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa selaku pemegang saham.
Meski dihadiri langsung oleh jajaran petinggi perusahaan—termasuk Presiden Komisaris Irawan Yusuf dan Direktur Utama Ali Said—suasana rapat sempat memanas. Pihak GMTD dinilai hanya memberikan jawaban normatif yang tidak berbasis data dan fakta lapangan.
Zubhan Dg Nuntung, perwakilan Komite Masyarakat Adat, menyoroti ketidakmampuan manajemen GMTD dalam menjelaskan kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait izin pembangunan terpadu di lahan seluas 1.000 hektare.
“Kami meminta penjelasan detail terkait SK Gubernur dan pemanfaatan lahan tersebut, namun mereka tidak bisa menjelaskan dan tidak membawa data lokasi. Hanya disebutkan secara lisan telah membebaskan 700 hektare tanpa bukti konkret,” tegas Zubhan.
Selain masalah lahan, aliansi masyarakat dan mahasiswa juga mendesak transparansi mengenai, struktur kejelasan porsi kepemilikan pemerintah daerah di dalam perusahaan.
Dampak nyata kehadiran GMTD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sinkronisasi pemanfaatan lahan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal sengketa ini guna memastikan kepentingan masyarakat adat dan pemerintah daerah tidak dirugikan oleh aktivitas korporasi.
(*)
- Penulis: Ancha
