Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sulbar Implementasikan Pidana Kerja Sosial Berbasis KUHP Nasional

Sulbar Implementasikan Pidana Kerja Sosial Berbasis KUHP Nasional

  • account_circle Tim Reporter Sulbarupdate
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

Mamuju, Sulbarupdate.id – Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memulai era baru dalam kebijakan pemidanaan yang menekankan aspek humanisme dan pemulihan sosial.

Arah strategis ini dipertegas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulbar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Sulbar.

Inisiasi penting ini turut dihadiri oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi. Acara seremonial yang terpusat di Mamuju ini dilaksanakan berbarengan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, pada Senin, 8 Desember 2025.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas pendukung bila diperlukan.

Program ini diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kondisi kelebihan kapasitas (over kapasitas) lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Sulbar.

“Tentu setelah jajaran hukum mengimplementasikan hal ini, apabila kami dimintai bantuan—misalnya untuk menempatkan mereka sebagai petugas kebersihan di kantor—kami siap menerima, dengan syarat mereka harus dilatih terlebih dahulu agar dapat bekerja secara profesional,” ujar SDK.

SDK menilai bahwa formalisasi penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah yang sangat progresif. Dengan adanya mekanisme ini, Jaksa dan Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sosial pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan isu fundamental di tengah masyarakat.

“Saya meyakini bahwa pemerintah daerah akan sangat diuntungkan dan menyambut baik kebijakan ini, sebab ini memberikan manfaat yang jauh lebih substansial ketimbang hanya mengurung terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa hasil yang produktif,” ungkap Suhardi Duka.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengonfirmasi bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Salah satu jenis pidana yang termuat di dalamnya adalah sanksi berupa kerja sosial.

“Akan tetapi, ketentuan ini berlaku untuk pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yakni kategori pidana ringan,” pungkas Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton.(**)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Survei: Kinerja SDK-JSM Baik Dimata Publik

    Hasil Survei: Kinerja SDK-JSM Baik Dimata Publik

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Indonesia Indikator Politik merilis hasil survei tingkat kepuasan Publik terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar serta kepuasan terhadap kinerja Pemerintah, Jumat 19 Desembar 2025. Tingkat kepuasan publik terhadap Dr. Suhardi Duka dan Salim S Mengga berada diangka 70 persen, sementara kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Sulbar hanya diangka 59.3 persen. Angka […]

  • Gubernur Sulbar dan BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Minta Distribusi Diperbaiki dan Depo Dibangun

    Gubernur Sulbar dan BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Minta Distribusi Diperbaiki dan Depo Dibangun

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memperketat pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan BBM kompensasi. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, di Jakarta baru-baru ini. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, yang turut mendampingi […]

  • Bau Menyengat Selimuti DPRD Polman, Diduga Asal Limbah MBG

    Bau Menyengat Selimuti DPRD Polman, Diduga Asal Limbah MBG

    • 0Komentar

    Polewali Mandar – Sulbarupdate.id Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Takatidung II, Kabupaten Polewali Mandar, menuai keluhan. Limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur tersebut diduga memunculkan bau tidak sedap yang menyebar hingga ke Jalan Andi Depu, tepat di sekitar Gedung DPRD Polman. Informasi ini dilansir […]

  • Bencana Longsor Kembali Terjadi Di Mamasa

    Bencana Longsor Kembali Terjadi Di Mamasa

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Bencana tanah longsor kembali terjadi di Dusun Salukatambi, Desa Penatangan, Kecamatan Buntumalangka, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat 12 Desember 2025 pukul 16.00 Wita. Berdasarkan laporan awal, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka akibat kejadian tersebut. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mamasa, Gusti Harmiawan, menjelaskan bahwa tanah longsor terjadi akibat […]

  • MUI Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Keanggotaan ‘Board of Peace’

    MUI Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Keanggotaan ‘Board of Peace’

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap tegas terkait keterlibatan Pemerintah Republik Indonesia dalam forum internasional Board of Peace. MUI meminta pemerintah mempertimbangkan ulang keikutsertaan tersebut, bahkan mendesak opsi untuk menarik diri (mundur). Langkah ini diambil karena forum tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan mencederai komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat […]

  • Hamil Anak Kedua, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Laporkan Oknum Polisi Gegara ini! 

    Hamil Anak Kedua, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Laporkan Oknum Polisi Gegara ini! 

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Seorang wanita berinisial E melaporkan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) berinisial S. Korban mengaku hingga kini laporannya di kepolisian belum menemui titik terang, padahal dirinya tengah mengandung anak kedua dari hubungan tersebut. Korban menjelaskan, hubungannya dengan S awalnya didasari janji akan dinikahi secara sah dan […]

expand_less