Satreskrim Polres Mateng Ungkap 6 Kasus Menonjol, 5 Tersangka Diamankan
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Kam, 29 Okt 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, ungkap sejumlah kasus kriminal menonjol sepanjang Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Mateng, Iptu Muhammad Arifin, dalam konferensi pers di kantor Polres Mateng, Jalan Aras Tammauni, KTM Tobadak, Kamis (29/10/2026).
Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian buah kelapa sawit, membawa lari anak perempuan di bawah umur, pembakaran dua unit sepeda motor, serta perekaman secara diam-diam terhadap seorang perempuan di dalam kamar melalui jendela rumah.
Dalam keterangannya, Arifin menjelaskan bahwa dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor melibatkan tersangka yang sama, berinisial AK.
Aksi tersebut diduga dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Topoyo dan wilayah Budong-Budong.
Sementara itu, kasus pembakaran dua unit sepeda motor terjadi di garasi sebuah kantor koperasi di Kecamatan Karossa. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam perkara tersebut.
“Modus AN melakukan aksinya ini adalah balas dendam terhadap pemilik kendaraan,” ujar Arifin.
Pada kasus pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Budong-Budong, tersangka berinisial N diduga menggunakan mobil untuk menjalankan aksinya.
Pelaku disebut berpura-pura berpatroli di kawasan perkebunan sebelum mengambil buah sawit yang ditemukan di pinggir jalan dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Namun, saat melihat buah sawit di pinggir jalan, pelaku mengambil dan menaikkannya ke atas mobil,” jelas Arifin.
Polisi juga mengungkap kasus membawa lari seorang anak perempuan di bawah umur.
Terduga pelaku, Suandi, diduga mengajak korban pergi ke Pasar Salugatta. Namun, korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Mamuju hingga pelaku akhirnya diamankan oleh polisi.
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan perekaman secara diam-diam terhadap seorang perempuan yang berada di dalam kamar. Pelaku berinisial PA diduga merekam korban menggunakan telepon seluler melalui jendela rumah.
“Dari total enam kasus menonjol yang berhasil kita ungkap di Oktober 2026 ini, ada lima tersangka yang diamankan,” ungkap Arifin.
Berdasarkan pantauan Sulbarupdate.id saat konferensi pers, barang bukti yang diperlihatkan meliputi sejumlah pakaian, di antaranya kaus dan sweter bertudung, gorden rumah, pakaian korban, serta telepon seluler yang diduga digunakan pelaku dalam perkara perekaman diam-diam.
Selain itu, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang berkaitan dengan sejumlah perkara tersebut, baik kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian, kendaraan yang dibakar, maupun kendaraan yang digunakan para pelaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Polres Mamuju Tengah terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Adapun proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Hamsah
