Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 307
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada perusahaan daerah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 1 April 2026.

​Dalam keterangan resmi Kejati Sulbar, penetapan tersangka terhadap HM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Dalam menjalankan aksinya, HM diduga kuat terlibat aktif dalam melakukan pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, ia disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan selama tiga tahun terakhir yang merugikan keuangan daerah.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HM kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, tersangka dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Sementara itu, untuk dakwaan Subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger, Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Dekat Ponpes Darul Quran Mamuju

    Geger, Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Dekat Ponpes Darul Quran Mamuju

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Personel Polsek Kalukku tengah mendalami kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga di Lingkungan Gantungan, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Jasad bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan, tepat di balik pagar belakang Pondok Pesantren Darul Quran Wal Hadits pada Selasa (17/2/2026). ​Kapolsek Kalukku, AKP Hadaming, memimpin langsung olah […]

  • Longsor Terjang Desa Salualo Mamasa, Polsek Mambi Gerak Cepat Salurkan Bantuan

    Longsor Terjang Desa Salualo Mamasa, Polsek Mambi Gerak Cepat Salurkan Bantuan

    • 1Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Bencana alam tanah longsor melanda wilayah Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Merespons kondisi tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Mambi bersama sejumlah instansi terkait langsung turun ke lokasi untuk memantau kondisi warga sekaligus menyalurkan paket bantuan kemanusiaan, Jumat (24/4/2026). Langkah proaktif ini dilakukan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Mambi yang menjalankan program Sambang […]

  • Unsulbar Resmi Hadirkan Program Studi Ilmu Aktuaria

    Unsulbar Resmi Hadirkan Program Studi Ilmu Aktuaria

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id –  Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) secara resmi memperkenalkan Program Studi Ilmu Aktuaria di bawah naungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Langkah ini diambil untuk mencetak calon aktuaris yang kompeten di tengah pesatnya perkembangan industri asuransi dan manajemen risiko di Indonesia. Ilmu Aktuaria merupakan disiplin ilmu yang mengintegrasikan matematika, statistika, dan teori […]

  • Epilog Manis di Ujung Bakti, Ziarah Panjang Leny Mamasa Jemput Takdir PPPK PW

    Epilog Manis di Ujung Bakti, Ziarah Panjang Leny Mamasa Jemput Takdir PPPK PW

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Di sela deru waktu yang kian melambat menuju masa purna tugas, sebuah kabar gembira mengetuk pintu kehidupan Leny (58), seorang tenaga honorer di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Sosok perempuan kelahiran 20 Desember 1967 ini akhirnya menerima pengakuan negara atas dedikasi tanpa putusnya selama dua dekade. Tepat pada Senin (29/12/2025), di ambang masa […]

  • Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Mamuju Tengah Intensifkan Patroli

    Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Mamuju Tengah Intensifkan Patroli

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Mamuju Tengah mengintensifkan patroli siang di sejumlah titik strategis pada Sabtu (30/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut tetap kondusif. Dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Mamuju Tengah, IPTU Saiful, patroli menyasar kawasan pertokoan, perkantoran, permukiman warga, hingga […]

  • DPC GMNI Mamasa Kecam Pengeroyokan Sekretaris DPD Sulbar, Desak Polisi Tangkap Pelaku

    DPC GMNI Mamasa Kecam Pengeroyokan Sekretaris DPD Sulbar, Desak Polisi Tangkap Pelaku

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamasa mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Sulawesi Barat, Yudi. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, pada Minggu (7/6/2026) malam. Ketua DPC GMNI Mamasa, Toni Mekar, menilai tindakan pengeroyokan tersebut tidak hanya melukai fisik […]

expand_less