Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 230
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada perusahaan daerah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 1 April 2026.

​Dalam keterangan resmi Kejati Sulbar, penetapan tersangka terhadap HM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Dalam menjalankan aksinya, HM diduga kuat terlibat aktif dalam melakukan pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, ia disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan selama tiga tahun terakhir yang merugikan keuangan daerah.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HM kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, tersangka dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Sementara itu, untuk dakwaan Subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Kasat Reskrim AKP Fredy, 5 Bulan Menjabat, Bawa Perubahan di Polres Majene

    Profil Kasat Reskrim AKP Fredy, 5 Bulan Menjabat, Bawa Perubahan di Polres Majene

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Baru lima bulan mengemban amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, telah menunjukkan taji dalam peta penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Majene. Perwira kelahiran Pinrang, 13 Desember 1982 ini membawa semangat baru melalui serangkaian pengungkapan kasus besar yang sempat menyita perhatian publik. Sejak resmi menjabat, AKP Fredy dikenal sebagai sosok […]

  • Nakhoda Baru SDM Kemenag RI, Antara Integritas Sistem dan Jejak Reformasi

    Nakhoda Baru SDM Kemenag RI, Antara Integritas Sistem dan Jejak Reformasi

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Di bawah sorot lampu ruang pelantikan Kantor Pusat Kementerian Agama Republik Indonesia, sebuah babak baru tata kelola birokrasi dimulai. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, secara resmi lantik Muhammad Zain sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal, Kamis 12 Februari 2026. Sebuah mandat yang bukan sekadar seremonial, melainkan beban strategis di tengah […]

  • Wagub Sulbar Ajak ASN Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54 KORPRI

    Wagub Sulbar Ajak ASN Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54 KORPRI

    • 0Komentar

    Mamuju, sulbarupdate.id — Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menjadi pembina upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulbar, Senin (1/12/2025). Dalam sambutannya, Salim Mengga membacakan pesan seragam Ketua Umum KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini mengajak seluruh anggota […]

  • Grand Strategi: Pakistan dan Turki dalam Incaran Israel berikutnya ?

    Grand Strategi: Pakistan dan Turki dalam Incaran Israel berikutnya ?

    • 1Komentar

    Oleh: Mayor Jenderal TNI Purn Fulad Penasihat Militer Republik Indonesia untuk PBB (2017-2019)   SULBARUPDATE.ID – Dunia baru saja menyaksikan babak paling dramatis dalam konflik Timur Tengah modern. Iran, yang selama lebih dari empat dekade menjadi “musuh utama” Israel dan negara-negara Barat, akhirnya terbukti menjadi target Serangan besar-besaran yang dilancarkan Israel dengan dukungan penuh Amerika […]

  • BPBD Sulbar Perkuat Edukasi Kebencanaan di Sekolah, Wujudkan Generasi Tangguh Bencana

    BPBD Sulbar Perkuat Edukasi Kebencanaan di Sekolah, Wujudkan Generasi Tangguh Bencana

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi kebencanaan secara berkelanjutan kepada sekolah-sekolah yang ada di wilayah Sulbar. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam membangun budaya sadar bencana sejak usia dini serta meningkatkan kesiapsiagaan generasi muda menghadapi potensi ancaman bencana. Edukasi kebencanaan harus menjadi bagian dari […]

  • Satu Abad NU, Presiden Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji

    Satu Abad NU, Presiden Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji

    • 0Komentar

    Malang, Sulbarupdate.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya menurunkan biaya haji jemaah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan satu abad Nahdlatul Ulama (NU) di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). Di hadapan para ulama NU, Prabowo memastikan kepentingan rakyat akan selalu menjadi prioritas utama pemerintahannya. “Saya bertekad menurunkan biaya haji untuk rakyat Indonesia,” kata Prabowo. Prabowo juga mengumumkan pembangunan […]

expand_less