Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada perusahaan daerah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 1 April 2026.

​Dalam keterangan resmi Kejati Sulbar, penetapan tersangka terhadap HM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Dalam menjalankan aksinya, HM diduga kuat terlibat aktif dalam melakukan pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, ia disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan selama tiga tahun terakhir yang merugikan keuangan daerah.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HM kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, tersangka dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Sementara itu, untuk dakwaan Subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC Hadapi Cuaca yang Fluktuatif

    Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC Hadapi Cuaca yang Fluktuatif

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasir Fattah, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan fokus penuh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Sulbar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, mengingat kondisi cuaca yang masih sering berubah-ubah (Fluktuatif) dan berpotensi menimbulkan bencana. “Saya berharap seluruh personel tetap fokus, […]

  • Renungan Sebelum Rasa

    Renungan Sebelum Rasa

    • 0Komentar

    Oleh: Agustina dan Hanafi Pelu (Guru di MAN 2 Kota Makassar dan Balai Diklat Agama Makassar) Makassar 14 Desember 2025. DI RUANG makan itu, kami duduk melingkar seperti titik-titik yang akhirnya menemukan garisnya. Namun sebelum sendok menyentuh piring dan aroma masakan benar-benar mengambil alih ruang, suasana lebih dulu ditambatkan pada hening. Sebuah renungan makan disampaikan […]

  • Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Sekdes Biatan Lempake Berau Resmi Ditahan

    Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Sekdes Biatan Lempake Berau Resmi Ditahan

    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan P, Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Berau Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 30 Januari 2026. […]

  • Janji Suci yang Tertinggal di Kabut Bulusaraung

    Janji Suci yang Tertinggal di Kabut Bulusaraung

    • 0Komentar

    MAROS, Sulbarupdate.id – Di atas kertas manifes penerbangan, namanya tercatat kaku yakni Florencia Lolita Wibisono. Namun, di puncak Gunung Bulusaraung yang berselimut kabut, nama itu menjelma menjadi sebuah duka mendalam yang tak terlukiskan. Bagi keluarga dan rekan sejawatnya, perempuan yang akrab disapa Ollen ini bukan sekadar pramugari yang sedang menjalankan tugas profesional. Ia adalah seorang […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025, Stabil tetapi Belum Lepas dari Tantangan

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025, Stabil tetapi Belum Lepas dari Tantangan

    • 0Komentar

    Oleh : Amiruddin, S.E Opini – Sulbarupdate.id – Tahun 2025 menjadi periode penting bagi perekonomian Indonesia di tengah situasi global yang masih penuh ketidakpastian. Perlambatan ekonomi dunia, ketegangan geopolitik, serta fluktuasi harga komoditas menjadi faktor eksternal yang ikut memengaruhi kinerja ekonomi nasional. Meski demikian, Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen, […]

  • Bupati Mamuju Tengah Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

    Bupati Mamuju Tengah Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Dr. H. Arsal Aras, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Arsal mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga integritas birokrasi. ​Langkah preventif ini diambil guna […]

expand_less