Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 384
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada perusahaan daerah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 1 April 2026.

​Dalam keterangan resmi Kejati Sulbar, penetapan tersangka terhadap HM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Dalam menjalankan aksinya, HM diduga kuat terlibat aktif dalam melakukan pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, ia disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan selama tiga tahun terakhir yang merugikan keuangan daerah.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HM kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, tersangka dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Sementara itu, untuk dakwaan Subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potret Buram Akses Jalan di Pelosok Mamasa, Lansia Sakit Harus Ditandu 8 Kilometer ke Fasilitas Kesehatan

    Potret Buram Akses Jalan di Pelosok Mamasa, Lansia Sakit Harus Ditandu 8 Kilometer ke Fasilitas Kesehatan

    • 0Komentar

    MAMBI, Sulbarupdate.id — Perjuangan warga Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, bersama personil Polsek Mambi, evakuasi seorang lansia berusia 85 tahun sejauh kurang lebih 8 kilometer menjadi potret buram sulitnya akses pelayanan dasar bagi masyarakat pelosok. Sania, warga Dusun Sambaho, harus ditandu secara manual oleh warga setelah mengalami kondisi kesehatan yang tiba-tiba menurun […]

  • Ketum DPP ABPEDNAS dan Presiden AREA Indonesia Apresiasi Pidato Kenegaraan Prabowo

    Ketum DPP ABPEDNAS dan Presiden AREA Indonesia Apresiasi Pidato Kenegaraan Prabowo

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id — Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia sekaligus Presiden AREA Indonesia, Indra Utama, mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2026, Sabtu (16/8/2026). Indra menilai pidato tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penguatan ekonomi masyarakat melalui pembangunan desa serta percepatan penyediaan rumah layak bagi […]

  • Kelangkaan Solar Lumpuhkan Aktivitas Nelayan di Majene, Polisi Diminta Turun Tangan

    Kelangkaan Solar Lumpuhkan Aktivitas Nelayan di Majene, Polisi Diminta Turun Tangan

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id — Kelangkaan dan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam sepekan terakhir melumpuhkan aktivitas nelayan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kondisi ini memicu desakan dari para nelayan agar aparat kepolisian segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan distribusi di SPBU. Dampak kelangkaan ini dirasakan meluas di sepanjang wilayah pesisir Majene, mulai dari […]

  • Mimpi Besar Como Jadi Nyata: Dari Klub Bangkrut Menuju Panggung Liga Champions

    Mimpi Besar Como Jadi Nyata: Dari Klub Bangkrut Menuju Panggung Liga Champions

    • 0Komentar

    COMO, SULBARUPDATE.ID – Eropa akhirnya mulai menoleh ke tepian Danau Como. Klub kecil bernama Como 1907 kini menjelma menjadi salah satu kisah paling romantis sekaligus paling ambisius dalam sepak bola modern. Setelah bertahun-tahun hidup dalam keterpurukan, kebangkrutan, dan berkutat di kasta bawah sepak bola Italia, Como kini berhasil menembus gerbang Liga Champions Eropa musim 2026/2027. Apa […]

  • Gubernur Suhardi Duka Perintahkan Percepatan BTT, BPKAD Siap Kawal Bantuan Korban Kebakaran Galung Tuluk Polewali Mandar

    Gubernur Suhardi Duka Perintahkan Percepatan BTT, BPKAD Siap Kawal Bantuan Korban Kebakaran Galung Tuluk Polewali Mandar

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mengikuti rapat terbatas yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Barat, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana. Turut hadir para Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. […]

  • Akses Jalan di Aralle Makin Buruk, Warga Sakit Ditandu Sejauh 10 KM

    Akses Jalan di Aralle Makin Buruk, Warga Sakit Ditandu Sejauh 10 KM

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kondisi infrastruktur jalan penghubung Desa Pamoseang Pangga menuju Desa Uhaidao, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, kian mencapai titik nadir. Minimnya atensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. ​Kondisi jalan yang dinilai sudah tidak layak lalui tersebut baru-baru ini memicu keprihatinan publik […]

expand_less