Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Ikut Disadap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Ikut Disadap

  • account_circle Hamsah/Ancha
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang 2025 hingga Oktober 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (3/11/2026) sekira pukul 20.00 Wita.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.

Penyadapan tersebut diduga menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” jelas Asep dalam konferensi pers tadi.

Persoalan kemudian berlanjut pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LINS.

Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang memiliki akses terhadap sistem tersebut. Petugas selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hingga konferensi pers digelar, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 unit flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Asep menegaskan, praktik penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hanya untuk kepentingan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Asep menyebut penetapan ketiga tersangka merupakan tahap awal dalam proses penanganan perkara tersebut. Penyidik, kata dia, akan terus mendalami kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini baru awal. Kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.(*)

  • Penulis: Hamsah/Ancha
  • Editor: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengelolaan BMD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar melaksanakan pendampingan penginputan aset Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Pendampingan berlangsung di ruang rapat Bidang BMD BPKAD Sulbar, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola aset pendidikan […]

  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Diserahkan ke Kejaksaan

    Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Diserahkan ke Kejaksaan

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju, Kabupaten Mamuju, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026). Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. […]

  • Beredar Pamflet Desak Polres Mamasa Periksa Sopir Ibu Bupati Terkait Dugaan Nota Fiktif

    Beredar Pamflet Desak Polres Mamasa Periksa Sopir Ibu Bupati Terkait Dugaan Nota Fiktif

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Beredar unggahan melalui pamflet berisi desakan kepada Polres Mamasa untuk memeriksa seorang oknum sopir dinas berinisial S mendadak ramai di media sosial Facebook. Pamflet tersebut diunggah oleh akun Peserta Anonim di grup Facebook WARKOP to MAMASA, pada Minggu (9/8/2026). Dalam pamflet itu, terpampang tulisan berukuran besar mendesak Polres Mamasa memeriksa sopir Ibu […]

  • Tingkatkan Daya Tarik Investor, DPMPTSP Sulbar Perkuat Landasan Data untuk Promosi Investasi

    Tingkatkan Daya Tarik Investor, DPMPTSP Sulbar Perkuat Landasan Data untuk Promosi Investasi

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat sinergi internal melalui koordinasi lintas tim kerja, khususnya dengan Tim Kerja Promosi Penanaman Modal, Jumat, 30 Januari 2026. Koordinasi ini difokuskan pada penyelarasan dan supporting hasil kajian potensi penanaman modal yang akan dipromosikan kepada calon investor. Kegiatan koordinasi lintas tim ini […]

  • HMI Polman Tuntas Dampingi Korban PNM, Nama Tiga Korban Resmi Diputihkan di Unit Matakali

    HMI Polman Tuntas Dampingi Korban PNM, Nama Tiga Korban Resmi Diputihkan di Unit Matakali

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id — Pendampingan yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar terhadap tiga warga yang sebelumnya mengadukan dugaan pencairan pembiayaan fiktif akhirnya membuahkan hasil. Tiga warga berinisial AG, HR, dan RD kini dipastikan tidak lagi memiliki kewajiban pinjaman sebagaimana persoalan yang sebelumnya mereka keluhkan. Kepastian tersebut diperoleh setelah ketiganya mendatangi Kantor PNM Unit […]

  • Kisah Nenni, 20 Tahun Menanti Seragam Korpri, Terima SK Langsung Pensiun

    Kisah Nenni, 20 Tahun Menanti Seragam Korpri, Terima SK Langsung Pensiun

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Matahari di ufuk Mamasa seolah bersinar lebih redup dari biasanya pada Senin, 29 Desember 2015. Di antara ratusan derap langkah pegawai yang bersuka cita, ada sepasang kaki yang melangkah dengan berat namun penuh martabat. Dialah Nenni, seorang wanita yang menghabiskan dua dekade usianya dalam sunyi pengabdian di Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa. Selama […]

expand_less