Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Ikut Disadap
- account_circle Hamsah/Ancha
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 104
- comment 0 komentar

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin. Dok. Istimewa
JAKARTA, Sulbarupdate.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang 2025 hingga Oktober 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (3/11/2026) sekira pukul 20.00 Wita.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan tersebut diduga menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” jelas Asep dalam konferensi pers tadi.
Persoalan kemudian berlanjut pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LINS.
Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang memiliki akses terhadap sistem tersebut. Petugas selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 unit flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Asep menegaskan, praktik penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hanya untuk kepentingan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menyebut penetapan ketiga tersangka merupakan tahap awal dalam proses penanganan perkara tersebut. Penyidik, kata dia, akan terus mendalami kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini baru awal. Kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.(*)
- Penulis: Hamsah/Ancha
- Editor: Tim Redaksi
