Polresta Palu Bekuk Pengedar Narkoba di Tatanga, BB 46 Paket Sabu Disita
- account_circle Ancha
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026
- visibility 159
- comment 0 komentar

PALU, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial SS (59) berhasil diringkus petugas lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, pada Sabtu lalu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan paket narkotika yang siap dipasarkan.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
”Menindaklanjuti informasi warga, Tim Lidik segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami mengamankan SS di kediamannya,” ujar Kompol Usman dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di badan dan tempat tinggal tersangka, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, berupa 46 paket diduga narkotika jenis sabu dan tiga plastik klip kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memecah paket sabu ke ukuran lebih kecil.
Kepada penyidik, SS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tatanga. Rencananya, sabu tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga akan dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini, SS beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu. Polisi masih melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran dari pemasok utama.
”Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” tegas Kompol Usman.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Sulbarupdate
