Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Kalumpang
- account_circle Ancha
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- visibility 145
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Praktik penambangan emas tanpa izin di Dusun Batuisi Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju akhirnya terbongkar.
Dalam operasi penertiban tersebut aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga lokasi tambang ilegal yang telah beroperasi sejak awal tahun 2026.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam keterangan konferensi Pers, Senin (27/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa aktivitas terlarang ini terendus melalui penyelidikan intensif Unit Tipidter.
Kapolres mengatakan, dokumentasi udara menggunakan drone terlihat kerusakan lingkungan yang masif pada tiga titik lokasi dengan rincian luas sepuluh hektare pada titik pertama, lima hektare pada titik kedua dan enam hektare pada lokasi ketiga yang masih dalam tahap persiapan pengerukan.
“Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa seluruh area pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi,” jelas Kapolresta.
Selain ancaman kerusakan ekosistem kepolisian juga menemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah solar serta oli mesin yang saat ini sampelnya telah diamankan untuk pengujian laboratorium.
Dalam proses penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ekskavator dua belas unit mesin pompa air tiga unit palong atau alat penampung emas sepuluh rol selang air serta enam belas jerigen berisi bahan bakar jenis solar.
Diketahui operasional tambang ini mengonsumsi sekitar 150 hingga 200 liter solar per hari untuk setiap lokasi yang diduga kuat merupakan solar bersubsidi.
“Dari sisi ekonomi para pelaku mampu menghasilkan emas sebanyak lima hingga sepuluh gram setiap harinya,”ungkapnya.
Dengan asumsi harga emas saat ini mencapai Rp2,5 juta per gram maka keuntungan yang diraup dari aktivitas ilegal ini sangat fantastis meski dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pekerja tambang hingga pihak penanggung jawab lapangan.
Kepolisian menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan jeratan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Minerba Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah tegas ini diambil karena selain melanggar hukum aktivitas tersebut merugikan negara serta mengancam kelestarian alam di wilayah Mamuju.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polresta Mamuju
