Harga TBS Sawit Sulbar Desember 2025 Capai Rp 3 Ribu Per Kg
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 264
- comment 0 komentar

Mamuju, Sulbarupdate.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah merampungkan penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh para pekebun untuk periode Desember 2025.
Proses penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Resmi Tim Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun Provinsi Sulawesi Barat yang diselenggarakan di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, pada hari Kamis 11 Desember 2025.
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Forum ini dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan, meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar (Dinas Dagperinkop-UKM, Biro Hukum, Biro Ekbang), perwakilan Dinas Perkebunan dari Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu.
Keikutsertaan perusahaan kelapa sawit (PT MUL, PT UWTL, PT Surya Raya Lestari I ), asosiasi pekebun (Apkasindo, SPKS, Aspekpir), dan Polda Sulbar sebagai peninjau turut melengkapi komposisi tim.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penetapan Harga TBS secara mendalam membahas usulan Indeks “K” yang diajukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) anggota tim.
Penetapan harga ini berlandaskan pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pembelian TBS produksi pekebun mitra.
Hasil Musyawarah dan Penurunan Harga
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa harga rata-rata TBS untuk kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun pada periode Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.099,75 per kilogram.
Angka ini menunjukkan adanya koreksi atau penurunan harga sebesar Rp 170,03 apabila dibandingkan dengan harga yang berlaku pada bulan November sebelumnya.
“Harga TBS kita mengalami sedikit depresiasi pada bulan ini. Kami berharap, pada penetapan periode mendatang, harga dapat kembali mengalami peningkatan,” tutur Muh. Faizal Thamrin.
Faktor-faktor yang diidentifikasi sebagai penyebab fluktuasi penurunan harga TBS pada periode ini mencakup dinamika harga Crude Palm Oil (CPO) global yang dipicu oleh pelemahan permintaan.
Selain itu, aspek mutu TBS yang diolah juga menjadi perhatian, di mana pencampuran TBS (tidak berdasarkan kelompok umur tanam) turut memengaruhi kualitas CPO yang dihasilkan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menegaskan bahwa penetapan harga TBS yang rutin dilaksanakan setiap bulan memiliki signifikansi tinggi sebagai pedoman standar harga pasar.
Hal ini bertujuan utama untuk memberikan proteksi harga di tingkat petani/pekebun mitra PKS di seluruh wilayah Sulbar.
“Harga ini merupakan referensi kolektif yang berlaku sejak ditetapkan, dalam rangka melindungi harga TBS bagi seluruh petani/pekebun mitra PKS di Sulbar,” tegas Agustina.
Harga TBS yang telah diputuskan ini mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 12 Desember 2025 dan wajib dijadikan acuan oleh seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat hingga penetapan harga untuk periode selanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, terutama dalam upaya memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah tersebut.
Rincian Penetapan Harga TBS Sulawesi Barat Periode Desember 2025.
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,38%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 13.547,84
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 11.694,33
Harga TBS: Rp.3.099,75.
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim editor
