Breaking News
light_mode
Beranda » Mamasa » Kebijakan Pemda Mamasa Dinilai Kerap ‘Blunder’, Aktivis: Memalukan dan Perlu Kajian Mendalam

Kebijakan Pemda Mamasa Dinilai Kerap ‘Blunder’, Aktivis: Memalukan dan Perlu Kajian Mendalam

  • account_circle Whelson
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Kualitas pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa menuai kritik tajam.

Pasalnya, rentetan surat resmi yang dikeluarkan pemerintah dinilai kurang kajian dan cenderung ceroboh, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan menyusul adanya dua produk hukum Pemda yang dianggap cacat secara substansi.

Pertama, terkait pelaksanaan asesmen pejabat Eselon II yang kedapatan masih mencantumkan Undang-Undang (UU) yang sudah tidak berlaku sebagai dasar hukum.

Kedua, surat edaran mengenai pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai yang sempat memicu kontroversi.

Sorotan ini disampaikan salah satu aktivis Mamasa, Rihardes Langi’ Memanna, saat menghadiri dialog Mamase, di Rumah jabatan (Rujab) Bupati Mamasa, Selasa (21/04/2026).

“Kami malu sebagai masyarakat Mamasa jika hal seperti ini terus terjadi. Ini bukan sekadar coretan di kertas, tapi surat resmi pemerintah,” tegas Rihardes disaksikan para peserta dialog.

Menurut Rihardes, Pemda harus melakukan kajian lebih dalam sebelum mengambil kebijakan agar tidak terus-menerus melakukan blunder.

Selain menyoroti administrasi, persoalan hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp81 miliar juga menjadi sorotan utama.

Kasus yang saat ini tengah berproses di Kejaksaan tersebut diminta untuk dibuka secara transparan kepada publik.

Rihardes mendesak agar pihak berwenang memberikan informasi berkala mengenai, progres hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan dan persentase pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan hingga saat ini.

“Publik berhak tahu sudah sejauh mana perkembangannya. Jangan dibiarkan menguap tanpa kejelasan,” tambah mantan Ketua GMNI Mamasa itu.

Selaij itu, Rihardes juga desak Pemda Mamasa agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tempat Hiburan Malam (THM).

Kata dia, meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi, namun secara teknis aturan tersebut dianggap masih terlalu umum.

“Saat ini, sumbangan THM ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dipukul rata sebesar 10 persen,” bebernya.

Minimnya aturan spesifik mengenai klasifikasi usaha dikhawatirkan memicu ketidakteraturan di lapangan.

“Kami meminta Pemda membuat Perbup yang mengatur klasifikasi THM secara spesifik. Jika perlu, dilakukan lokalisasi agar pengawasannya lebih terukur,” ungkapnya.

Kata Rihardes, aturan yang ada saat ini masih terlalu umum. Sementara lanjut Rihardes, potensi gesekan dan kebocoran PAD cukup besar di sektor THM tersebut.(*)

  • Penulis: Whelson
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut di Poros Majene–Mamuju, Dua Orang Meninggal Dunia

    Kecelakaan Maut di Poros Majene–Mamuju, Dua Orang Meninggal Dunia

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan dan kerumunan warga di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di Dusun Lembang, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.55 WITA pagi tadi. Kecelakaan tragis tersebut melibatkan sebuah mobil truk box Quester nomor Polisi DD 8184 UD, mobil Daihatsu Pick Up Grand […]

  • Bupati Mamasa Gelar Buka Puasa Bersama demi Eratkan Silaturahmi

    Bupati Mamasa Gelar Buka Puasa Bersama demi Eratkan Silaturahmi

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Menandai satu tahun masa kepemimpinan mereka, Bupati Mamasa Welem Sambolangi bersama Wakil Bupati H. Sudirman menyelenggarakan agenda buka puasa bersama di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Jumat (20/2/2026). ​Acara yang berlangsung khidmat ini mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Meningkatkan Kebersamaan dan Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan untuk Mewujudkan Mamasa Menuju Mamase.” ​Sejak pukul 16.00 […]

  • China Klaim Temukan ”Pil Panjang Umur”, Manusia Hidup Hingga 150 Tahun

    China Klaim Temukan ”Pil Panjang Umur”, Manusia Hidup Hingga 150 Tahun

    • 0Komentar

    NASIONAL, Sulbarupdate.id – Harapan manusia (ms) untuk hidup jauh melampaui satu abad kini memasuki babak baru. Lonvi Biosciences, sebuah startup biosains asal Shenzhen, China, mengklaim telah mengembangkan “pil panjang umur” yang diproyeksikan mampu membuat manusia bertahan hidup hingga usia 150 tahun. Bahan utama obat revolusioner ini mengandalkan konsentrasi Procyanidin C1 (PCC1), sebuah molekul khusus yang […]

  • Ini Langkah Disdikbud Mamuju Tengah Perketat Seleksi Masuk Sekolah

    Ini Langkah Disdikbud Mamuju Tengah Perketat Seleksi Masuk Sekolah

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan pengawasan ketat. Langkah ini diawali sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) serta penandatanganan pakta integritas bersama Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Barat di Aula Cafe dan Resto Siola, Benteng Tobadak, Rabu (15/4/2026). […]

  • Elegi di Lereng Bulusaraung Sulsel, Asa di Balik Puing ATR 42-500

    Elegi di Lereng Bulusaraung Sulsel, Asa di Balik Puing ATR 42-500

    • 0Komentar

    PANGKEP, Sulbarupdate.id — Kabut tipis yang menyelimuti Puncak Gunung Bulusaraung pada Minggu pagi (18/1/2026) perlahan tersingkap, menyisakan sebuah pemandangan pilu yang mengakhiri ketidakpastian panjang. Di antara vegetasi hutan yang rapat dan tebing terjal perbatasan Pangkep-Maros, tim SAR gabungan akhirnya menemukan jejak-jejak sunyi dari burung besi ATR 42-500 yang sempat hilang dari radar. Sekitar pukul 08.02 […]

  • KPK RI Ungkap Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, Berikut Batasnya

    KPK RI Ungkap Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, Berikut Batasnya

    • 0Komentar

    Jakarta, Sulbarupdate.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 hingga awal Februari 2026 baru mencapai 35,52 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari harapan dan perlu segera ditingkatkan. KPK pun menetapkan tenggat waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan […]

expand_less