Fraksi Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi Dinas PU Mamasa, 4 Proyek Jalan Jadi Bidikan
- account_circle Ancha
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- visibility 138
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.
Ketua Fraksi Mahasiswa, Alim Bahri, secara terbuka melayangkan kecaman terkait pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Alim mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya, ditemukan pola pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel dan sarat kejanggalan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai uang rakyat diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
”Minimnya keterbukaan informasi publik, ketidaktransparan rincian anggaran, serta hasil pekerjaan yang dipertanyakan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan,” ujar Alim dalam keterangannya.
Fraksi Mahasiswa merinci setidaknya ada empat proyek dengan total anggaran ratusan juta rupiah yang menjadi fokus utama mereka. Diantarnya:
Pembersihan Ruas Jalan Mambi-Saluassing-Sondonglayuk (Rp211 Juta). Pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dana Persiapan Kunjungan Presiden RI (Rp363 Juta). Anggaran untuk menyambut kunjungan Joko Widodo dinilai tidak proporsional dan tidak rasional. “Kunjungan kepala negara tidak boleh dijadikan tameng untuk pemborosan atau rekayasa anggaran,” tegas Alim.
Pekerjaan Ruas Jalan Mambi-Rantepalado (Rp101 Juta). Ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan perencanaan yang matang.
Pembersihan Ruas Jalan Saluassing-Salukepopo (Rp181 Juta). Diduga terjadi praktik mark-up atau penggelembungan anggaran jika dibandingkan dengan volume pekerjaan di lapangan.
Dasar Hukum dan Desakan Penegakan Hukum
Menurut Alim, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta melanggar prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Menyikapi hal tersebut, Fraksi Mahasiswa Sulbar meminta Kejaksaan Negeri Mamasa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Fraksi Mahasiswa Sulbar juga minta Polres Mamasa diminta proaktif tanpa menunggu laporan resmi.
Tak hanya itu, Fraksi Mahasiswa Sulbar juga minta Inspektorat Mamasa didesak melakukan audit investigatif secara terbuka. Meminta BPK RI diminta melakukan pemeriksaan khusus.
Pihaknya juga minta DPRD Mamasa segera memanggil pihak terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Ancaman Laporan ke Mabes Polri dan Aksi Massa
Fraksi Mahasiswa menegaskan tidak akan berkompromi dengan praktik yang merugikan rakyat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Mamasa, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
”Kami berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan hingga ke Mabes Polri, serta membuka kasus ini ke media nasional,” kata Alim.
Ia juga menambahkan bahwa aksi unjuk rasa akan menjadi langkah terakhir jika transparansi dan penegakan hukum di Mamasa terkesan jalan di tempat atau “tutup mata”.
”Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat Mamasa yang dirampas,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Ancha
