Polda Sulbar Akui Kesulitan dalam Proses Pengungkapan Oli Palsu di Polman
- account_circle Amr
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- visibility 168
- comment 0 komentar

SULBARUPDATE.ID, MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengakui mengalami hambatan besar dalam membongkar sosok intelektual atau “bos besar” di balik peredaran ribuan botol oli palsu yang merambah wilayah tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar baru menetapkan satu tersangka berinisial HZ yang berperan sebagai distributor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan pelacakan jaringan di atas tersangka HZ tidak berjalan mulus. Selain faktor teknis, persoalan transisi anggaran di awal tahun juga menjadi salah satu kendala operasional.
“Jadi kami memang agak kesulitan melacak keberadaan di atasnya dari HZ ini. Apalagi ini tahun baru sekarang kan anggaran baru untuk pelacakannya, seperti itu,” ujar Abdul Azis saat ditemui di Mapolda Sulbar, Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya, tim penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar sempat melakukan pengejaran ke Jakarta selama lebih dari satu pekan. Langkah ini diambil guna memburu penyuplai utama yang mengirimkan ribuan dus oli tak berstandar tersebut ke Sulawesi Barat.
Namun, upaya pengembangan di ibu kota tersebut belum membuahkan hasil. Abdul Azis menegaskan pihaknya tidak ingin kasus ini terkatung-katung hanya karena menunggu tertangkapnya sang bandar besar.
Demi kepastian hukum, polisi memilih untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka HZ ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau kita tunggu pengembangan yang di Jakarta, sampai kapan? Maka dari itu, kasus yang ada di sini (Polman) kita majukan dulu. Meskipun begitu, pengejaran terhadap jaringan di Jakarta tetap kami lakukan,” tegasnya.
Meski telah berstatus tersangka dalam kasus yang merugikan banyak konsumen kendaraan bermotor ini, HZ hingga kini tidak ditahan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa alasan subjektif penyidik menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan terhadap HZ.
“Orangnya kooperatif. Setiap ada panggilan pemeriksaan, dia selalu hadir memenuhi kewajibannya,” kata Slamet.
Kasus peredaran oli palsu skala besar ini terbongkar setelah kepolisian menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1.243 dus oli dari berbagai merek ternama yang siap edar. Ribuan botol oli yang diduga merusak mesin kendaraan tersebut disimpan di gudang distribusi pupuk.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, menyebut hasil uji laboratorium mengonfirmasi produk tersebut tidak memenuhi standar pemakaian.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan oli tersebut tidak memenuhi standar. Kami masih menelusuri asal bahan baku dan jaringannya untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen,” pungkas Ivan.(*)
- Penulis: Amr
- Sumber: Tirbunsulbar
