Putusan MK
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029
- 0Komentar
MAMASA, Sulbarupdate.id – Demokrasi Indonesia digemparkan oleh putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Lokal. Kebijakan yang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2029 mendatang. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (5/5/2026) tersebut, MK mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang selama ini […]
