Mantan Pj Bupati Polman Ditahan Kejari Terkait Kasus Penipuan Seragam Linmas
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 294
- comment 0 komentar

Mantan Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima, Ditahan Kejari Polman, atas kasus penipuan dan penggelapan. Dok. Sulbarupdate
POLMAN, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, Kamis 18 Desember 2025.
Ilham Borahima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Linmas untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Polman menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Usai pemeriksaan intensif, Ilham yang mengenakan rompi tahanan merah langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Polewali untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Nurcholis, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pesanan 2.724 stel seragam Linmas (topi, baju, dan celana) kepada seorang pengusaha konveksi bernama Dito pada Januari 2024.
“Alasan perkara ini ditangani Kejari Polman karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kami,” ujar Nurcholis.
Meskipun ribuan seragam telah diproduksi dan diserahkan untuk keperluan petugas TPS, tersangka diduga tidak melakukan pembayaran. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp1,6 miliar.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui kuasa hukumnya, Hasri Jack, melaporkan Ilham ke Polda Sulbar pada 9 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/71/XII/2024/SPKT.
Atas perbuatannya, Ilham Borahima dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Penahanan ini menjadi perhatian luas publik di Bumi Tipalayo, mengingat status tersangka yang merupakan mantan pucuk pimpinan di Kabupaten Polewali Mandar saat pengadaan tersebut berlangsung.(*)
- Penulis: Ancha
