Breaking News
light_mode
Beranda » Mamuju » Gubernur Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Driver Ojol

Gubernur Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Driver Ojol

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mempertegas perlindungan hak pekerja menjelang Lebaran.

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026, Gubernur Suhardi Duka (SDK) menginstruksikan perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, termasuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir ojek online (ojol).

​Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari program Panca Daya yang diusung Gubernur Suhardi Duka, dengan fokus utama pada kesejahteraan masyarakat.

​”Surat Edaran ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak buruh, pengemudi, hingga kurir aplikasi terpenuhi. Mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Suhendra di Mamuju, Selasa (10/3/2026).

Aturan THR

​Berdasarkan SE yang ditetapkan pada 8 Maret 2026 tersebut, terdapat beberapa ketentuan krusial yang harus dipatuhi pemberi kerja.

Diantaranya pekerja PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak) dengan masa kerja minimal satu bulan.

​Satu bulan upah untuk masa kerja di atas 12 bulan, dan perhitungan proporsional bagi yang di bawah satu tahun.

Wajib dibayar penuh (tidak dicicil).

Waktu pemberian laling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

​Terobosan dalam aturan tahun ini adalah penegasan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra angkutan berbasis aplikasi.

Pemprov Sulbar mendorong perusahaan aplikasi memberikan bonus kepada mitra yang telah terdaftar minimal 12 bulan terakhir.

​”Besaran bonus bagi kurir dan driver ojol minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama setahun terakhir,” tambah Suhendra.

​Guna mengawal implementasi aturan ini, Pemprov Sulbar meminta pemerintah kabupaten segera membentuk Posko Satgas THR 2026.

Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus tempat pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

​Suhendra berharap dunia usaha menunjukkan tanggung jawab sosialnya agar momentum hari raya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan pekerja di Sulawesi Barat.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejar Target PAD Rp87 Miliar, Pemkab Mamasa Perketat Aturan Pajak

    Kejar Target PAD Rp87 Miliar, Pemkab Mamasa Perketat Aturan Pajak

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Mamasa Jalan Poros Mamasa-Polewali Desa Osango Kecamatan Mamasa, Selasa (24/2/2026). ​Rapat dipimpin Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, didampingi Wakil Bupati H. Sudirman. Turut […]

  • Oknum PNS di Mamuju Terjaring Penggerebekan Narkoba Jenis Sabu

    Oknum PNS di Mamuju Terjaring Penggerebekan Narkoba Jenis Sabu

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di pusat kota. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sore tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, di mana salah satu di antaranya diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh […]

  • Sulbar Peringkat Tiga Nasional SPM TBC 2025, Capaian 126 Persen Lampaui Target Nasional

    Sulbar Peringkat Tiga Nasional SPM TBC 2025, Capaian 126 Persen Lampaui Target Nasional

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Provinsi Sulawesi Barat mencatatkan prestasi nasional di bidang kesehatan dengan meraih peringkat ketiga nasional dalam capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) penanggulangan tuberkulosis (TBC) tahun 2025. Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintah pusat dalam percepatan eliminasi TBC, sekaligus sejalan dengan visi pembangunan daerah “Sulawesi Barat Maju […]

  • Ada Anggotanya Ditangkap BNN, Kapolres Majene Gelar Tes Urine Mendadak

    Ada Anggotanya Ditangkap BNN, Kapolres Majene Gelar Tes Urine Mendadak

    • 0Komentar

    Majene – Sulbarupdate.id – Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan obat terlarang jenis narkotika di kalangan personel Polri, Unit Propam Polres Majene menggelar tes urin secara mendadak kepada personel Polres Majene. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesaat setelah apel pagi dan berlangsung di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, Rabu (17/12/25). Tes urin ini dipimpin langsung […]

  • Aliansi Masyarakat Adat dan Badko HMI Kecam PT GMTD dalam RDP di DPRD Sulsel

    Aliansi Masyarakat Adat dan Badko HMI Kecam PT GMTD dalam RDP di DPRD Sulsel

    • 0Komentar

    MAKASSAR, Sulbarupdate.id – Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah bersama Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kekecewaannya terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Kekecewaan ini dipicu oleh ketidakseriusan perusahaan dalam menjawab persoalan tata kelola agraria dan kontribusi daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) […]

  • Pemkab Mateng Sosialisasi Perbup Zakat ASN, Wabup Askary: Tidak Ada Tawar-menawar

    Pemkab Mateng Sosialisasi Perbup Zakat ASN, Wabup Askary: Tidak Ada Tawar-menawar

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mulai sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini menegaskan kewajiban zakat bagi seluruh pegawai di lingkup Pemda MamujuTengah. ​Acara sosialisasi tersebut dibuka Wakil Bupati Mamuju Tengah, Dr. Askary Anwar, […]

expand_less