Gubernur Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Driver Ojol
- account_circle Ancha
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mempertegas perlindungan hak pekerja menjelang Lebaran.
Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026, Gubernur Suhardi Duka (SDK) menginstruksikan perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, termasuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir ojek online (ojol).
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari program Panca Daya yang diusung Gubernur Suhardi Duka, dengan fokus utama pada kesejahteraan masyarakat.
”Surat Edaran ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak buruh, pengemudi, hingga kurir aplikasi terpenuhi. Mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Suhendra di Mamuju, Selasa (10/3/2026).
Aturan THR
Berdasarkan SE yang ditetapkan pada 8 Maret 2026 tersebut, terdapat beberapa ketentuan krusial yang harus dipatuhi pemberi kerja.
Diantaranya pekerja PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak) dengan masa kerja minimal satu bulan.
Satu bulan upah untuk masa kerja di atas 12 bulan, dan perhitungan proporsional bagi yang di bawah satu tahun.
Wajib dibayar penuh (tidak dicicil).
Waktu pemberian laling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
Terobosan dalam aturan tahun ini adalah penegasan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra angkutan berbasis aplikasi.
Pemprov Sulbar mendorong perusahaan aplikasi memberikan bonus kepada mitra yang telah terdaftar minimal 12 bulan terakhir.
”Besaran bonus bagi kurir dan driver ojol minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama setahun terakhir,” tambah Suhendra.
Guna mengawal implementasi aturan ini, Pemprov Sulbar meminta pemerintah kabupaten segera membentuk Posko Satgas THR 2026.
Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus tempat pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Suhendra berharap dunia usaha menunjukkan tanggung jawab sosialnya agar momentum hari raya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan pekerja di Sulawesi Barat.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Sulbarupdate
