Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Polisi » Polres Lahat Ringkus Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas

Polres Lahat Ringkus Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

LAHAT, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat.

Seorang pengedar berinisial N.M (51) diringkus setelah terekam CCTV melemparkan paket sabu yang disembunyikan dalam wadah pasta gigi ke balik tembok penjara.

Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba, AKP L.A.E. Tambunan, mengatakan, penangkapan tersangka yang dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) siang di kediamannya, wilayah Kecamatan Lahat Selatan. Aksi nekat tersangka bermula pada Jumat malam (30/1/2026).

Petugas Lapas menemukan benda mencurigakan berupa plastik klip yang terikat pada pasta gigi merek Pepsodent, tersangkut di kawat berduri tembok pembatas yang berbatasan dengan area PTM Square Lahat.

Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menyisir rekaman CCTV.

“Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria mengenakan kaos lengan panjang putih melakukan pelemparan dari luar tembok. Berbekal bukti tersebut, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka N.M di rumahnya,” ujar AKP L.A.E Tambunan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, satu paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 8,56 gram, satu buah pasta gigi yang digunakan sebagai pemberat dan sarana kamuflase.

Selain itu ada juga satu unit ponsel Redmi 15C berisi jejak digital transaksi narkotika dan satu bal plastik klip transparan dan kaos lengan panjang merek Eiger yang digunakan tersangka saat beraksi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R dan ditujukan untuk salah satu warga binaan di dalam Lapas berinisial D.C.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pengembangan lebih lanjut guna memburu pemasok utama barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, N.M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara yang berat atas perannya sebagai pengedar narkotika.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDK Launching Pelayanan Rujukan Stunting Terpadu di RSUD Mamuju

    SDK Launching Pelayanan Rujukan Stunting Terpadu di RSUD Mamuju

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID– Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), secara resmi melaunching operasional pelayanan rujukan stunting di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju, Senin (22/12/2025). Launching Pos Pelayanan Terpadu Rujukan Stunting ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanganan stunting secara terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar […]

  • Sekda Sulbar Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Transparan dan Akuntabel

    Sekda Sulbar Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Transparan dan Akuntabel

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Penataan aset daerah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Untuk memastikan pengelolaan aset berjalan tertib dan akuntabel, Pemprov Sulbar menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, pada Senin pagi, 26 Januari 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai […]

  • Tahap II 47 Dapur MBG di Sulawesi Barat Tutup Sementara, Berikut Daftarnya

    Tahap II 47 Dapur MBG di Sulawesi Barat Tutup Sementara, Berikut Daftarnya

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.id – Sulawesi Barat – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sebanyak 47 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Barat, 6/4/2026. Penonaktifan ini merupakan tahap kedua (tahap II) dalam proses penertiban administrasi dapur MBG.l di Sulawesi Barat. Langkah tersebut dilakukan karena puluhan dapur MBG atau Satuan Pelayanan […]

  • Hadiri Rapim TNI-Polri di Istana, Kapolresta Mamuju Siap Implementasikan Arahan Presiden

    Hadiri Rapim TNI-Polri di Istana, Kapolresta Mamuju Siap Implementasikan Arahan Presiden

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi Jaya, menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2026 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/2). Rapim strategis ini menekankan pada penguatan soliditas serta peran aktif aparat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. ​Pertemuan tahunan ini dihadiri oleh Panglima […]

  • Bulgaria Resmi Adopsi Euro, Jadi Anggota ke-21 Zona Euro

    Bulgaria Resmi Adopsi Euro, Jadi Anggota ke-21 Zona Euro

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Bulgaria resmi meninggalkan mata uang Lev dan beralih menggunakan Euro terhitung mulai 1 Januari 2026. Bergabungnya negara Balkan ini menjadikan Bulgaria sebagai anggota ke-21 Zona Euro, sekaligus menambah populasi pengguna mata uang tunggal Eropa menjadi lebih dari 350 juta orang. Momen bersejarah ini dirayakan dengan meriah di ibu kota Sofia. Langkah ini […]

  • Sulbar Surplus Puluhan Ribu Ton Beras, SDK Apresiasi Program Pangan Nasional

    Sulbar Surplus Puluhan Ribu Ton Beras, SDK Apresiasi Program Pangan Nasional

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengikuti Panen Raya Padi dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara daring dari Kompleks Perkantoran UPTD Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan panen raya dan pengumuman […]

expand_less