Diduga Lecehkan Dua Anak Tirinya, Pria 56 Tahun di Mamuju Diringkus Polisi
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Resmob Polresta Mamuju, bekuk seorang pria paruh baya berinisial MJ (56) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan di lokasi persembunyiannya yang berada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Jumat (24/04/2026).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 139 yang dilayangkan oleh ibu kandung korban.
“Benar, tim telah mengamankan terduga pelaku berinisial MJ. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur,” ujar Iptu Herman Basir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan modus berbeda.
Korban pertama yang masih berumur 14 tahun, diduga dilecehkan pelaku dengan dalih mengajarkan cara mengendarai sepeda motor. Saat sedang berboncengan, pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan pelecehan fisik dari belakang.
Sementara korban kedua yang masih berumur 11 tahun. Pelaku diduga melakukan sentuhan fisik secara paksa pada bagian sensitif korban.
Saat ini, MJ telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Iptu Herman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan domestik maupun seksual.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum,” tutupnya.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
