Kasus Dugaan Pornografi Karta Jayadi, Pelapor Tegaskan Penyelidikan Masih Bergulir
- account_circle Ancha
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar

MAKASSAR, Sulbarupdate.id – Dosen Q, pelapor dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret nama Karta Jayadi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporannya masih terus berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Penegasan ini disampaikan Q usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru-baru ini.
Menanggapi spekulasi yang beredar, Q menjelaskan bahwa dokumen SP2HP yang diterimanya justru menjadi bukti bahwa penyelidikan masih aktif dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa penghentian sebuah perkara memerlukan prosedur hukum yang ketat dan dokumen pendukung yang jelas.
“Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara. Kalau mau dihentikan, ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan,” ujar Q kepada awak media.
Lebih lanjut, Q memberikan klarifikasi mengenai substansi laporannya. Selama ini, publik lebih banyak menyoroti aspek Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Q menegaskan bahwa poin utama dalam aduannya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, penggunaan UU TPKS jauh lebih krusial dalam mengusut tuntas perkara ini. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik, perkara tersebut masih sangat terbuka untuk dikembangkan karena mencakup lebih dari satu landasan hukum.
“Laporan pertama saya itu UU TPKS Nomor 12 Tahun 2024. Itu yang paling penting, bukan ITE-nya. Hanya saja yang lebih banyak tersebar di publik justru ITE-nya,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Ancha
