Percobaan Pemerkosaan di Toraja, Pelaku Ditangkap Usai Kepergok Suami Korban
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 209
- comment 0 komentar

TORAJA UTARA, Sulbarupdate.id – Kasus percobaan pemerkosaan menggemparkan warga Jalan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Selasa malam (20/1/2026).
Seorang pria berinisial JT (30) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Toraja Utara setelah tertangkap basah saat mencoba melecehkan korbannya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban, ABA (27), hendak ke kamar mandi umum di kediaman mertuanya yang juga difungsikan sebagai rumah kos – kosan.
Sebelum masuk, korban sempat berpapasan dengan pelaku di area tersebut. Tak berselang lama setelah korban berada di dalam kamar mandi, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat melalui celah bagian atas dinding.
Saat itulah, terduga pelaku hendak menjalankan akai nekatnya itu. Namun korban berteriak meminta pertolongan.
“Korban langsung berteriak meminta pertolongan saat pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut,” ungkap Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara.
Mendengar teriakan histeris istrinya, suami korban berinisial NP langsung bergegas menuju lokasi. Ia terpaksa mendobrak pintu dan memanjat melalui bagian loteng untuk masuk ke dalam kamar mandi.
NP berhasil menarik pelaku keluar dan sempat melayangkan pukulan akibat emosi yang tak terbendung. Suasana semakin memanas ketika warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut ikut tersulut emosi dan sempat menghakimi pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.
Pihak kepolisian segera mengamankan JT dari kepungan massa guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang lebih jauh. Saat ini, kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Bripka Simbara.
Korban mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku guna memberikan efek jera. (*)
- Penulis: Ancha
