Sengketa Pembagian Rumah di Polman Berakhir Damai
- account_circle Ancha
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

POLMAN, Sulbarupdate.id – Aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Batupanga, Briptu Sukriady, berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa pembagian aset rumah antara mantan pasangan suami istri di Lingkungan Kalimbua Timur, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, Minggu (19/04/2026).
Langkah problem solving ini dilakukan guna meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat melalui jalur mediasi yang melibatkan perangkat pemerintah setempat.
Perselisihan ini melibatkan pihak pertama berinisial S (56) dan pihak kedua berinisial H (57). Sengketa mencuat sejak 8 April 2026 setelah keduanya melaporkan ketidaksepakatan mengenai pembagian rumah tinggal kepada Kepala Lingkungan Kalimbua Timur, Aco Harna.
Sebelumnya, pihak pertama telah memberikan tenggat waktu selama dua bulan (Februari-Maret) bagi pihak kedua untuk mengosongkan dan membongkar bagian bangunan yang menjadi haknya.
Namun, dalam dinamika di lapangan, proses tersebut memerlukan penyesuaian waktu tambahan.
Dalam mediasi yang dipantau langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati beberapa poin krusial demi kepastian hukumm
Pihak kedua (H) diberikan tambahan waktu selama 25 hari untuk merampungkan proses pembongkaran bangunan.
Pihak kedua mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada pihak pertama sebagai bagian dari penyelesaian pembagian aset.
Kedua pihak sepakat untuk tidak merusak bagian samping bangunan utama dan wajib menjaga kebersihan dengan mengangkut sisa material bongkaran.
Briptu Sukriady menegaskan bahwa kehadiran kepolisian adalah untuk memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan tanpa ada intimidasi maupun perusakan yang melanggar hukum.
“Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan aman, tertib, dan sesuai kesepakatan bersama. Kami mengimbau kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi guna menghindari pemicu konflik baru,” tegas Briptu Sukriady.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa apabila salah satu pihak melanggar poin-poin tertulis dalam kesepakatan tersebut, maka permasalahan ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, situasi di lokasi pembongkaran terpantau kondusif di bawah pengawasan aparat dan pemerintah setempat.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
