Hotel Nusantara Mamasa Disorot Dugaan Pelanggaran Izin Bangunan dan Peredaran Miras Impor
- account_circle Whelson
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- visibility 374
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Pembangunan dan operasional Hotel Nusantara yang berlokasi di Jl. Poros Mamasa – Polewali, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, disorot aktivis.
Aktivis Mamasa, Muh. Akbar, angkat bicara mengenai temuan-temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan daerah tersebut.
Menurut Akbar, Hotel Nusantara diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tak hanya itu lanjut Akbar, posisi bangunan yang berada tepat di atas sempadan sungai dinilai melanggar aturan tata ruang.
“Pembangunan di atas sempadan sungai itu sangat berisiko bagi lingkungan dan jelas melanggar aturan tata ruang. Kami menduga hotel ini tidak punya PBG dan SLF, namun tetap beroperasi dengan tenang,” tegas Akbar, Sabtu (2/05/2026).
Akbar katakan, dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, mengatur kewajiban PBG dan SLF.
Sementara kata dia, dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terkait larangan membangun di kawasan lindung setempat atau sempadan sungai juga sangat jelas.
Sorotan paling tajam tertuju pada penjualan minuman beralkohol di hotel tersebut. Diduga, pihak hotel menjual miras tanpa izin resmi.
Lebih parahnya lagi kata Akbar, jenis alkohol yang diperjualbelikan mencakup minuman impor yang tidak diatur atau bahkan dilarang dalam Perda Miras di Kabupaten Mamasa.
“Ini sudah keterlaluan. Mereka menjual alkohol yang jenisnya tidak ada dalam Perda. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap norma dan hukum yang berlaku di Mamasa,” ujar Akbar.
Akbar menjelaskan, Permendag No. 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sangat jelas adanya.
Menurut Akbar, Hotel Nusantara juga diketahui memanfaatkan sumber air belerang untuk fasilitas. Namun, pengelolaan ini diduga dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Melihat banyaknya rentetan dugaan pelanggaran tersebut, Muh. Akbar mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata.
“Kami meminta pihak aparat dan dinas terkait untuk segera turun tangan. Jangan ada tebang pilih. Jika terbukti melanggar, hotel tersebut harus disegel atau ditutup sementara sampai semua izin dipenuhi dan aturan ditaati. Kami tidak ingin Mamasa menjadi tempat bagi pengusaha nakal yang kebal hukum,” tutup Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Hotel Nusantara Grup belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran berlapis tersebut.(*)
- Penulis: Whelson
- Editor: Ancha
