DPRD dan Pemkab Mamasa Sahkan Tiga Ranperda, Termasuk APBD Perubahan 2026
- account_circle Whelson
- calendar_month Rab, 30 Sep 2026
- visibility 107
- comment 0 komentar

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Mamasa, Rabu (30/9/2026) malam. Foto/Whelson
MAMASA, Sulbarupdate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa menyepakati dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Mamasa, Rabu (30/9/2026) malam.
Tiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Mamasa itu dipimpin Ketua DPRD Mamasa, Agum Syaputra. Sebanyak 19 anggota DPRD, Bupati Mamasa, jajaran Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir.
Dalam persetujuan APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp925.511.139.480, sedangkan belanja daerah mencapai Rp917.328.360.243,98.
Dengan demikian, APBD Perubahan 2026 mencatat surplus sebesar Rp8.182.779.236,02.
Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp17.429.573.591,98, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25.612.352.828.
Dengan angka tersebut, pembiayaan netto tercatat sebesar minus Rp8.182.779.236,02, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar nol rupiah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan menyatakan persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut, dengan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah.
Salah satunya disampaikan Fraksi NasDem yang meminta pemerintah daerah meningkatkan realisasi pendapatan daerah, terutama melalui optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah tanpa membebani masyarakat.
Fraksi tersebut juga meminta agar program dan kegiatan yang dimasukkan dalam APBD Perubahan benar-benar memiliki kesiapan pelaksanaan, dukungan administrasi, serta waktu yang memadai sehingga dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain itu, pelaksanaan APBD diminta tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Fraksi NasDem juga meminta agar seluruh catatan dan rekomendasi DPRD hasil pembahasan APBD Perubahan menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan anggaran.
Sementara itu, Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut.
Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD mencerminkan adanya kesamaan pandangan dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Persetujuan ini sekaligus mencerminkan adanya kesamaan pandangan dan komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” ujarnya.
Dengan disetujuinya tiga Ranperda tersebut, pemerintah daerah selanjutnya berkewajiban menindaklanjuti proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga dapat diberlakukan sebagai peraturan daerah.(***)
- Penulis: Whelson
- Editor: Hamsah
