Bupati Mateng Tegaskan ASN Tak Boleh Rangkap BPD, Ombudsman Beri Tenggat 30 Hari
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Kam, 8 Okt 2026
- visibility 149
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Dr. Arsal Aras, bersikukuh melarang aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai penuh waktu maupun paruh waktu, merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Di tengah polemik yang terus bergulir, Arsal menegaskan pemerintah daerah memiliki dasar regulasi untuk melarang rangkap jabatan tersebut. Ia bahkan menyebut Ombudsman telah memberikan waktu maksimal 30 hari kepada Pemkab Mateng untuk menyelesaikan persoalan itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam (8/10/2026). Ia menilai kebijakan itu bukan persoalan suka atau tidak suka, melainkan upaya menegakkan aturan yang berlaku.
“Kami membuat regulasi ini agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Harapannya mereka juga tertib. Kami berikan pilihan, silakan memilih PPPK atau memilih BPD,” ujar Arsal.
Menurutnya, ASN tidak semestinya merangkap jabatan sebagai anggota BPD karena keduanya berkaitan dengan sumber pendanaan pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menjadi temuan di kemudian hari. “Kasihan juga mereka (BPD) nantinya,” katanya.
Arsal mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan kebijakan tersebut. Ia menilai larangan itu telah memiliki dasar hukum, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Ia juga menegaskan, regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Baik di tingkat Perda maupun Perbup,” sebutnya.
Terkait pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman, Arsal mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah. Ia mengklaim Pemkab Mateng telah menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh dalam menangani persoalan rangkap jabatan tersebut.
Menurut Arsal, dalam supervisi itu Ombudsman menyatakan persoalan yang dipaparkan pemerintah daerah telah jelas.
Namun, ia mengungkapkan bahwa surat terbaru dari Ombudsman kembali diterima Pemkab Mateng sekitar dua hingga tiga hari sebelum dirinya memberikan keterangan. Surat tersebut, menurutnya, memberikan tambahan waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Surat Ombudsman masuk dua hari yang lalu, kami diberi waktu 30 hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Belum Mengetahui Surat Mendagri
Di tengah polemik tersebut, Arsal mengaku belum mengetahui keberadaan maupun isi surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disebut-sebut membolehkan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena perdebatan mengenai rangkap jabatan ASN dan BPD berkaitan dengan penerapan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Arsal tetap pada pendiriannya bahwa pemerintah daerah harus berpegang pada aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dipertentangkan jika regulasi yang berlaku telah memberikan landasan yang jelas.
“Sebagai warga yang baik, ini tidak perlu dipertentangkan. Kalau regulasinya ada, berarti aturan itu melindungi kita semua,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Mateng akan terus berupaya menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, Perda merupakan produk bersama pemerintah daerah dan DPRD sehingga penerapannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Bagi saya, tidak ada yang dilanggar, tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Saya kira ini clear,” tutup mantan Ketua DPRD Mateng dua periode tersebut.
Meski demikian, polemik ini masih menyisakan persoalan mendasar, yakni bagaimana kedudukan aturan daerah tersebut jika dibandingkan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Kejelasan dasar hukum dan tindak lanjut surat Ombudsman menjadi penting agar penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan sepihak, tetapi memberikan kepastian hukum bagi ASN maupun anggota BPD yang terdampak.(***)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Hamsah
