Breaking News
light_mode
Beranda » Mamuju Tengah » Bupati Mateng Tegaskan ASN Tak Boleh Rangkap BPD, Ombudsman Beri Tenggat 30 Hari

Bupati Mateng Tegaskan ASN Tak Boleh Rangkap BPD, Ombudsman Beri Tenggat 30 Hari

  • account_circle Ruly Syamsil
  • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Dr. Arsal Aras, bersikukuh melarang aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai penuh waktu maupun paruh waktu, merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di tengah polemik yang terus bergulir, Arsal menegaskan pemerintah daerah memiliki dasar regulasi untuk melarang rangkap jabatan tersebut. Ia bahkan menyebut Ombudsman telah memberikan waktu maksimal 30 hari kepada Pemkab Mateng untuk menyelesaikan persoalan itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Arsal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam (8/10/2026). Ia menilai kebijakan itu bukan persoalan suka atau tidak suka, melainkan upaya menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami membuat regulasi ini agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Harapannya mereka juga tertib. Kami berikan pilihan, silakan memilih PPPK atau memilih BPD,” ujar Arsal.

Menurutnya, ASN tidak semestinya merangkap jabatan sebagai anggota BPD karena keduanya berkaitan dengan sumber pendanaan pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menjadi temuan di kemudian hari. “Kasihan juga mereka (BPD) nantinya,” katanya.

Arsal mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan kebijakan tersebut. Ia menilai larangan itu telah memiliki dasar hukum, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Ia juga menegaskan, regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Baik di tingkat Perda maupun Perbup,” sebutnya.

Terkait pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman, Arsal mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah. Ia mengklaim Pemkab Mateng telah menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh dalam menangani persoalan rangkap jabatan tersebut.

Menurut Arsal, dalam supervisi itu Ombudsman menyatakan persoalan yang dipaparkan pemerintah daerah telah jelas.

Namun, ia mengungkapkan bahwa surat terbaru dari Ombudsman kembali diterima Pemkab Mateng sekitar dua hingga tiga hari sebelum dirinya memberikan keterangan. Surat tersebut, menurutnya, memberikan tambahan waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Surat Ombudsman masuk dua hari yang lalu, kami diberi waktu 30 hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Belum Mengetahui Surat Mendagri

Di tengah polemik tersebut, Arsal mengaku belum mengetahui keberadaan maupun isi surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disebut-sebut membolehkan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena perdebatan mengenai rangkap jabatan ASN dan BPD berkaitan dengan penerapan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.

Arsal tetap pada pendiriannya bahwa pemerintah daerah harus berpegang pada aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dipertentangkan jika regulasi yang berlaku telah memberikan landasan yang jelas.

“Sebagai warga yang baik, ini tidak perlu dipertentangkan. Kalau regulasinya ada, berarti aturan itu melindungi kita semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mateng akan terus berupaya menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, Perda merupakan produk bersama pemerintah daerah dan DPRD sehingga penerapannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Bagi saya, tidak ada yang dilanggar, tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Saya kira ini clear,” tutup mantan Ketua DPRD Mateng dua periode tersebut.

Meski demikian, polemik ini masih menyisakan persoalan mendasar, yakni bagaimana kedudukan aturan daerah tersebut jika dibandingkan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Kejelasan dasar hukum dan tindak lanjut surat Ombudsman menjadi penting agar penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan sepihak, tetapi memberikan kepastian hukum bagi ASN maupun anggota BPD yang terdampak.(***)

  • Penulis: Ruly Syamsil
  • Editor: Hamsah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aparat Gabungan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Polman

    Aparat Gabungan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Polman

    • 0Komentar

    POLMAN ,Sulbarupdate.idAparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kelurahan Sulewatang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menindak tegas praktik perjudian penyakit masyarakat. Sebuah arena sabung ayam di Lingkungan Conggo, Kelurahan Sulewatang dibongkar paksa dan dibakar petugas pada Selasa (13/1/2026). Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan meresahkan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Meski letaknya cukup […]

  • Direktur RSUD Majene Apresiasi Dedikasi Bidan

    Direktur RSUD Majene Apresiasi Dedikasi Bidan

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id  – Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani, hadiri Puncak Acara Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 Tahun 2026 di kantor Bupati Majene, Kabupaten Majene, Rabu (24/6)2026). Acara ini dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Ranting IBI Kabupaten Majene Periode 2023-2028.  Sebanyak 12 Pengurus Ranting IBI Kabupaten Majene resmi dilantik langsung […]

  • Kejari Mamuju Sita Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi

    Kejari Mamuju Sita Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, catat kinerja signifikan dalam pengembalian aset negara dengan menyita dana hasil tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar. Jumlah tersebut terperinci dari uang pengganti sebesar Rp1.272.262.000, yang ditambah dengan pembayaran denda sejumlah Rp250.000.000, dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Seluruh dana sitaan tersebut […]

  • Stok Bio Solar Habis di SPBU Babana, Antrean Kendaraan Sempat Mengular

    Stok Bio Solar Habis di SPBU Babana, Antrean Kendaraan Sempat Mengular

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Stok bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Babana, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, dilaporkan habis pada Minggu (13/9/2026). Kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan pengguna Solar sempat terjadi dalam dua hari terakhir. Pihak SPBU menyebut persediaan Bio Solar yang diterima dari Pertamina belum […]

  • Sekda Mateng Tegaskan ASN yang Mangkir Upacara Akan Ditindak Sesuai Aturan

    Sekda Mateng Tegaskan ASN yang Mangkir Upacara Akan Ditindak Sesuai Aturan

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Litha Febriani, menanggapi sorotan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat berteduh dan bersantai saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia berlangsung. Upacara tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jalan Aras Tammauni, kawasan KTM Tobadak, Senin […]

  • Tuntut Transparansi Proyek ‘Sekolah Rakyat’, Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur Sulbar

    Tuntut Transparansi Proyek ‘Sekolah Rakyat’, Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur Sulbar

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (4/6/2026).  Massa menuntut transparansi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aksinya, GMH menyoroti dua isu krusial: minimnya penyerapan tenaga kerja lokal […]

expand_less