ASN rangkap jabatan
Bupati Mateng Tegaskan ASN Tak Boleh Rangkap BPD, Ombudsman Beri Tenggat 30 Hari
- 0Komentar
MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Dr. Arsal Aras, bersikukuh melarang aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai penuh waktu maupun paruh waktu, merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di tengah polemik yang terus bergulir, Arsal menegaskan pemerintah daerah memiliki dasar regulasi untuk melarang rangkap jabatan tersebut. Ia bahkan […]
