Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional
- account_circle Sulbarupdate.id
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 254
- comment 0 komentar

Jakarta – Sulbarupdate.id – Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan Petisi Selamatkan Demokrasi sebagai bentuk keprihatinan atas menguatnya wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Petisi tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi mencabut kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia.
Koordinator Masyarakat Selamatkan Demokrasi, Aco Hatta Kainang, SH, menegaskan bahwa sejak diberlakukannya pemilihan kepala Daerah secara langsung pada tahun 2005, rakyat Indonesia telah menjalankan kedaulatannya secara nyata melalui pemilu lokal.
Menurutnya, pilkada langsung telah melahirkan pemimpin Daerah yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh masyarakat.
“Demokrasi Indonesia mengalami turbulensi ketika kedaulatan rakyat dialihkan kepada DPRD. Padahal, sejak 2005 pilkada langsung menjadi instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah,” ujar Aco dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (6/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa upaya perubahan sistem pemilihan kepala Daerah melalui DPR sempat terjadi pada 2014 melalui rapat paripurna DPR RI. Namun kebijakan tersebut tidak bertahan lama dan akhirnya dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu).
Meski demikian, belakangan sejumlah elite partai kembali menggulirkan wacana serupa. Aco menilai, gagasan mengembalikan pemilihan kepala Daerah kepada DPRD bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Selain itu, wacana tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan pemilihan kepala daerah dalam satu rezim dengan pemilu, termasuk pengaturan mengenai pemilu nasional dan pemilu lokal.
Petisi tersebut juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mempertegas bahwa rezim pemilu dan rezim pilkada merupakan satu kesatuan sistem konstitusional.
Dalam petisi yang disampaikan kepada publik dan partai politik, khususnya PDI Perjuangan, yang diterima langsung oleh Wakil ketua bidang pemenangan Pemilu eksekutif Dedi Sitorus dan wakil ketua bidang komunikasi politik adian Napitupulu ada lima tuntutan utama sebagai berikut :
Pertama, menolak pencabutan kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Kedua, meminta PDI Perjuangan konsisten menolak skema pilkada tidak langsung.
Ketiga, mendesak PDI Perjuangan mengajukan permohonan fatwa konstitusional ke Mahkamah Konstitusi terkait pilkada langsung.
Keempat, menegaskan kembali keberlakuan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kelima, mendorong dilaksanakannya Rembuk Nasional sebelum dilakukan perubahan sistem ketatanegaraan terkait pemilihan kepala daerah.
Petisi Selamatkan Demokrasi ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan kedaulatan rakyat, sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi partai politik dalam mengambil sikap terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan.
- Penulis: Sulbarupdate.id
- Editor: Am*
