Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Parang Dibekuk Setelah Tiga Hari Diburu
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Sel, 6 Okt 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) mengamankan seorang pria berinisial A alias I, warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Setelah sempat dicari selama tiga hari, A alias I diamankan di Desa Kombiling, Kecamatan Pangale, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.30 WITA
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin, mengatakan proses pencarian terhadap terduga pelaku sempat mengalami kendala. Pasalnya, yang bersangkutan tidak membawa telepon seluler dan tidak mendatangi rumah keluarga maupun kerabatnya.
“Pelaku ini merasa menyesal dan takut, sehingga tidak pernah datang ke rumah keluarga ataupun kerabatnya. Dia juga tidak membawa alat komunikasi,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi. Korban dan terduga pelaku disebut saling mengenal.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Menurut pelaku menggunakan jenis parang. Saat ini sementara kita tahap pencarian juga barang bukti,” ujar Arifin.
Saat ini, A alias I telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih menunggu kondisi korban membaik agar dapat dimintai keterangan.
Keterangan korban nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik untuk memperjelas kronologi kejadian serta motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam proses hukum ini, polisi masih mendalami penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku, termasuk ketentuan dalam KUHP terkait dugaan penganiayaan dan penggunaan senjata tajam.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, serta barang bukti untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh.(***)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Hamsah
