Peserta BPJS PBI Mateng Tak Perlu Kawatir, Pemkab Pastikan Warga Tetap Terlayani
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Ming, 18 Okt 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Kekhawatiran masyarakat terhadap terhentinya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat kenaikan desil di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) tak perlu ada.
Kenaikan desil tidak serta-merta menyebabkan pemutusan kepesertaan BPJS PBI bagi masyarakat di wilayah tersebut. Hal itu juga menjadi perhatian serius bagi Pemkab Mateng.
Kepala Dinas Sosial Mamuju Tengah, Hj. Nirwanasari Aras, menegaskan, Pemkab Mamuju Tengah tak memutus BPJS bagi masyarakat akibat kenaikan desil.
Penegasan itu disampaikan Nirwanasari Aras saat dikonfirmasi di kantornya, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Minggu (18/10/2026) sore. “Kalau Mateng tidak ada pemutusan BPJS akibat desil naik,” ujar Nirwanasari.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 88.632 jiwa peserta BPJS PBI di Mamuju Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.309 jiwa ditanggung Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, 6.836 jiwa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan 55.467 jiwa oleh pemerintah pusat.
Menurut Nirwanasari, pemerintah daerah memprioritaskan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui kepesertaan BPJS PBI, baik yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ia menyebut, masyarakat yang hendak mengurus kepesertaan BPJS PBI dapat memperoleh pelayanan pada hari yang sama, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun yang ingin menggunakan BPJS PBI daerah maupun pusat bisa langsung jadi,” jelasnya.
Nirwanasari juga meminta masyarakat tidak menunda pelaporan apabila mendapati status kepesertaan BPJS PBI tidak aktif, terutama ketika anggota keluarga membutuhkan pelayanan kesehatan.
Masyarakat dapat mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kalau ada yang sakit, kemudian ada pihak keluarga melapor ke Dinsos membawa KK, langsung diaktifkan,” katanya.
Selain persoalan status kepesertaan, Dinas Sosial juga memberikan perhatian terhadap perubahan data kesejahteraan masyarakat yang tercermin dalam pengelompokan desil.
Nirwanasari mengimbau warga yang mengalami kenaikan desil tetapi merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data tersebut agar memanfaatkan pendampingan melalui agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Melalui pendampingan tersebut, masyarakat dapat mengupayakan pembaruan data sesuai kondisi yang sebenarnya. “Bisa diperbarui melalui agen Perlinsos,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap masyarakat yang mengalami persoalan administrasi kepesertaan tidak langsung beranggapan kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan, melainkan segera melakukan pengecekan dan melaporkan kendala kepada instansi terkait.
Kepastian layanan dan ketepatan data menjadi hal penting agar masyarakat yang membutuhkan bantuan pembiayaan kesehatan dapat memperoleh penanganan sesuai ketentuan program yang berlaku.(***)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
