Potret Buram Pendidikan di Majene, Nestapa Inklusif di Bawah Segel Sengketa
- account_circle Juita
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Di saat gema orasi tentang kemajuan literasi dan pemerataan akses pendidikan membubung tinggi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, sebuah kenyataan getir justru terpotret di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) di Lingkungan Lutang, Kecamatan Banggae Timur, yang selama puluhan tahun berdiri sebagai lentera bagi anak-anak berkebutuhan khusus, kini tereduksi menjadi bangunan mati yang terbelit rantai sengketa.
Tepat eforia perayaan Hardiknas menggema di mana-mana, justru sebuah baliho bertuliskan penegasan klaim ahli waris terpampang di gerbang sekolah, memutus seketika hak konstitusional para siswa untuk mengenyam pendidikan.
Penyegelan ini bukan sekadar konflik agraria biasa tetap ia merupakan manifestasi dari rapuhnya perlindungan hukum terhadap aset pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Majene yang kerap dijuluki kota pendidikan itu.
Pihak ahli waris menyatakan bahwa langkah drastis ini diambil sebagai kulminasi dari ketidakpastian penyelesaian status lahan yang telah ditempati selama berdekade.
Ironi visual terekam jelas saat para siswa berpakaian Pramuka hanya mampu berdiri di balik pagar besi, menatap nanar ke arah luar. Bagi mereka, sekolah bukan sekadar gedung tetapi ia adalah ruang aman untuk bertumbuh di tengah keterbatasan.
Namun, ruang aman itu kini tersandera oleh kelalaian administratif birokrasi yang membiarkan api sengketa tetap membara di bawah permukaan selama puluhan tahun.
Kejadian ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kebijakan pendidikan di Kabupaten Majene.
Di saat narasi “Pendidikan Inklusif” dan “Merdeka Belajar” gencar dipromosikan, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa kelompok rentan—anak-anak berkebutuhan khusus—menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika benturan kepentingan properti terjadi.
Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan publik dibiarkan beroperasi selama puluhan tahun tanpa legalitas lahan yang tuntas?
Kelambanan dalam merespons tuntutan ahli waris menunjukkan lemahnya mitigasi konflik terhadap aset-aset strategis negara.
Terhentinya aktivitas belajar mengajar secara mendadak adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Hardiknas yang seharusnya menjadi momentum refleksi atas kemajuan intelektual bangsa, justru diwarnai oleh drama penyegelan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Jika di tingkat fundamental seperti kepastian lahan saja pemerintah gagal memberikan jaminan, maka visi besar pendidikan nasional akan terus terganjal oleh persoalan-persoalan klasik yang bersifat struktural.
Pemerintah Kabupaten Majene dan Provinsi Sulawesi Barat kini dituntut untuk segera mengambil langkah taktis—bukan sekadar retorika janji—untuk memastikan para siswa SDLB Lutang tidak kehilangan masa depan mereka hanya karena urusan sengketa tanah yang tak kunjung usai.
Pendidikan adalah investasi peradaban, namun di Majene hari ini, investasi itu sedang digadaikan oleh sengketa lahan yang memilukan.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
