PN Mamuju Tolak Praperadilan Oknum ASN Tersangka Penipuan Rp600 Juta
- account_circle Ancha
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Pengadilan Negeri (PN) Mamuju resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh IRM (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Mamuju dalam sidang yang berlangsung pada Sabtu (1/5/2026) lalu.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju dinyatakan sah di mata hukum.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan, bahwa upaya praperadilan yang ditempuh pemohon awalnya bertujuan untuk menggugat keabsahan prosedur penyidikan.
“Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Artinya, langkah hukum yang diambil penyidik sudah sesuai prosedur,” ujar Iptu Herman, Selasa (05/05/2026).
Kasus yang menjerat IRM ini bermula dari laporan dugaan penipuan modus proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp600 juta. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dan telah memasuki babak baru.
“Perkara ini saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Herman.
Menanggapi kemenangan di sidang praperadilan tersebut, Iptu Herman menegaskan bahwa Polresta Mamuju sangat menghormati putusan pengadilan.
Ia memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas di persidangan,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
