Kadinsos Mateng Laporkan Dugaan Pencurian Sawit ke Polisi
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Hj. Nirwanasari Aras, melaporkan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, pengancaman, dan pencemaran nama baik ke Polres Mamuju Tengah, Rabu (21/10/2026).
Nirwanasari tiba di Mapolres Mateng sekitar pukul 11.35 WITA dengan didampingi empat kuasa hukumnya. Mereka kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mateng di Jalan Aras Tammauni, kawasan KTM Tobadak, untuk menyampaikan laporan.
Empat kuasa hukum yang mendampinginya yakni Apriadi Basri, Jumardi, Raden Ali HR, dan Supardi.
Usai membuat laporan, salah satu kuasa hukum Nirwanasari, Apriadi Basri, mengatakan pihaknya mengajukan dua laporan terpisah kepada kepolisian.
“Laporan pertama terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Kedua, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap klien kami,” kata Apriadi kepada wartawan di Mapolres Mateng.
Menurut Apriadi, laporan dugaan pencurian TBS kelapa sawit ditujukan kepada tiga orang. Sementara laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman ditujukan kepada sejumlah pihak yang dilaporkan.
Ia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp, serta sejumlah pesan suara yang dinilai merugikan Nirwanasari dan keluarganya.
Apriadi menyebut pihaknya telah beberapa kali menyampaikan peringatan terkait persoalan tersebut. Namun, karena tindakan yang dipersoalkan disebut masih berlanjut, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pihak pelapor berharap kepolisian menangani kedua laporan tersebut secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memproses laporan ini sesuai prosedur serta hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa yang melapor maupun siapa yang dilaporkan,” ujarnya.
Apriadi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang dilaporkan.
Tim Sulbarupdate.id akan berupaya melakukan upaya konfirmasi ke pihak terlapor.(***)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
