Warga Pamboborang Desak Polres Majene Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa
- account_circle Juita
- calendar_month Rab, 7 Okt 2026
- visibility 471
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Warga Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp183 juta pada 2025.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamboborang, Saparudin. Ia menyebut informasi mengenai dana tersebut diperoleh dari bendahara desa.
“Menurut informasi dari bendahara desa, tahun 2025 kurang lebih Rp183 juta,” kata Saparudin kepada wartawan Sulbarupdate.id, Rabu (7/10/2026).
Menurut Saparudin, berdasarkan keterangan yang diterimanya, dana tersebut diduga dipinjam oleh kepala desa. Namun, hingga saat ini, ia menyebut belum mengetahui adanya pengembalian atas dana yang dimaksud.
Persoalan tersebut, kata dia, sebelumnya telah menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Majene. Bahkan, hasil pemeriksaan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut telah diserahkan kepada Bupati Majene.
“Masalah ini sebenarnya sudah ditangani Inspektorat dan LHP-nya sudah diserahkan kepada Pak Bupati,” ujarnya.
Meski demikian, Saparudin mengaku BPD belum mengetahui secara pasti penggunaan dana sekitar Rp183 juta tersebut.
Ia mengatakan, dalam sejumlah komunikasi dan pertemuan, nilai dana yang disebutkan tidak seluruhnya diakui oleh kepala desa. Selain itu, menurutnya, belum ada penjelasan rinci mengenai penggunaan dana tersebut.
“Kalau soal penggunaannya kami tidak tahu. Karena setiap kali bertemu, tidak semua Rp183 juta itu diakui Pak Desa dan tidak bilang dipakai untuk apa,” ungkapnya.
Saparudin menjelaskan, informasi tersebut muncul setelah BPD mempertanyakan sejumlah kegiatan desa pada 2025 yang disebut tidak terlaksana, meskipun anggarannya telah dicairkan.
“Itu informasi semua keterangan dari bendahara desa, setelah BPD meminta alasan kenapa ada beberapa kegiatan tahun 2025 tidak berjalan, sementara dananya sudah cair 100 persen,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, warga meminta Polres Majene melakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan status dan penggunaan anggaran yang dimaksud.
Warga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah terdapat kesalahan administrasi, kewajiban pengembalian, atau dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan Desa Pamboborang.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, warga meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila terdapat dokumen atau penjelasan yang dapat menerangkan penggunaan dana tersebut, masyarakat juga berharap informasi itu disampaikan secara transparan.
Sulbarupdate.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada bendahara Desa Pamboborang terkait informasi mengenai anggaran sekitar Rp183 juta tersebut, termasuk penggunaan dan status pengembaliannya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, bendahara Desa Pamboborang belum memberikan tanggapan.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Hamsah
