Kasus Dugaan Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman
- account_circle Juita
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026
- visibility 204
- comment 0 komentar

POLMAN, SULBARUPDATE.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melimpahkan tersangka berinisial HZ beserta berkas perkara dugaan peredaran oli palsu dan oplosan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan pelimpahan tersebut.
“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz.
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada 25 Mei 2025. Pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan terkait dugaan peredaran oli ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan. Barang tersebut kemudian diperiksa melalui pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan oli yang diamankan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Polisi selanjutnya menetapkan HZ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Polman untuk proses hukum selanjutnya.
Penanganan perkara kini berada pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HZ tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
