DPRD Mateng Gelar RDP Bahas Polemik ASN Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Kam, 8 Okt 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (7/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Mamuju Tengah, H Rukmana Salim dan Masriadi. Pertemuan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kepegawaian, serta sejumlah instansi terkait.
Hadir pula Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mamuju Tengah, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Mamuju Tengah, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.
Dari unsur BPD, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Barat, Dr. Umar, hadir bersama jajaran pengurus ABPEDNAS Mamuju Tengah.
Dalam RDP tersebut, Umar menyoroti surat Dinas PMD Mamuju Tengah yang berkaitan dengan status anggota BPD yang juga berstatus sebagai ASN.
Menurut Umar, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku secara nasional. Ia mengklaim, surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penjelasan atas Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menjadi dasar munculnya polemik.
“Di surat itu jelas tercantum, belum ada regulasi yang melarang ASN menjadi anggota BPD. Rujukannya adalah Permendagri 110 Tahun 2016,” ujar Umar kepada wartawan usai RDP.
Umar menyebut, surat yang diterbitkan Dinas PMD Mamuju Tengah sebelumnya merupakan hasil pembahasan dengan Ombudsman. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu kembali diselaraskan dengan surat Kemendagri yang menurutnya memberikan penjelasan mengenai kedudukan ASN sebagai anggota BPD.
Ia berpendapat, belum adanya ketentuan yang secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota BPD menjadi salah satu dasar bagi anggota ABPEDNAS mempertanyakan kebijakan tersebut.
Selain itu, Umar menilai tugas anggota BPD tidak mengharuskan mereka berada di kantor setiap hari. Menurutnya, anggota BPD memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan perangkat desa, sehingga keberadaan ASN sebagai anggota BPD dinilai tidak serta-merta mengganggu pelaksanaan tugas keduanya.
Umar juga meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait persoalan tersebut karena menyangkut regulasi yang berlaku secara nasional.
Ia berharap tidak diterbitkan larangan terhadap ASN yang merangkap sebagai anggota BPD dengan hanya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025. Menurutnya, regulasi daerah tersebut perlu disesuaikan apabila terdapat perubahan atau ketentuan baru dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Hasil RDP ini akan ditindaklanjuti bersama DPRD, pemerintah daerah, dan ABPEDNAS untuk membahas serta menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan dari Kemendagri,” katanya.
Selain persoalan rangkap jabatan, RDP juga membahas tunjangan anggota BPD di salah satu desa yang sempat ditahan akibat polemik surat Dinas PMD.
Umar menyampaikan bahwa dalam RDP telah diperoleh solusi agar tunjangan tersebut dapat segera dibayarkan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Mamuju Tengah, H Rukmana Salim, mengatakan hasil RDP selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Hukum terkait Perda Tahun 2025.
“Untuk tunjangan BPD yang sempat ditahan, akan diberikan dengan catatan membuat surat pernyataan. Apabila di kemudian hari muncul temuan, maka mereka siap melakukan pengembalian,” ujar Rukmana.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian sementara sembari menunggu kejelasan dan penyesuaian regulasi mengenai kedudukan ASN yang juga menjabat sebagai anggota BPD.(**)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Hamsah
