Breaking News
light_mode
Beranda » Mamuju Tengah » DPRD Mateng Gelar RDP Bahas Polemik ASN Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

DPRD Mateng Gelar RDP Bahas Polemik ASN Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

  • account_circle Ruly Syamsil
  • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (7/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Mamuju Tengah, H Rukmana Salim dan Masriadi. Pertemuan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kepegawaian, serta sejumlah instansi terkait.

Hadir pula Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mamuju Tengah, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Mamuju Tengah, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.

Dari unsur BPD, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Barat, Dr. Umar, hadir bersama jajaran pengurus ABPEDNAS Mamuju Tengah.

Dalam RDP tersebut, Umar menyoroti surat Dinas PMD Mamuju Tengah yang berkaitan dengan status anggota BPD yang juga berstatus sebagai ASN.

Menurut Umar, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku secara nasional. Ia mengklaim, surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penjelasan atas Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menjadi dasar munculnya polemik.

“Di surat itu jelas tercantum, belum ada regulasi yang melarang ASN menjadi anggota BPD. Rujukannya adalah Permendagri 110 Tahun 2016,” ujar Umar kepada wartawan usai RDP.

Umar menyebut, surat yang diterbitkan Dinas PMD Mamuju Tengah sebelumnya merupakan hasil pembahasan dengan Ombudsman. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu kembali diselaraskan dengan surat Kemendagri yang menurutnya memberikan penjelasan mengenai kedudukan ASN sebagai anggota BPD.

Ia berpendapat, belum adanya ketentuan yang secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota BPD menjadi salah satu dasar bagi anggota ABPEDNAS mempertanyakan kebijakan tersebut.

Selain itu, Umar menilai tugas anggota BPD tidak mengharuskan mereka berada di kantor setiap hari. Menurutnya, anggota BPD memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan perangkat desa, sehingga keberadaan ASN sebagai anggota BPD dinilai tidak serta-merta mengganggu pelaksanaan tugas keduanya.

Umar juga meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait persoalan tersebut karena menyangkut regulasi yang berlaku secara nasional.

Ia berharap tidak diterbitkan larangan terhadap ASN yang merangkap sebagai anggota BPD dengan hanya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025. Menurutnya, regulasi daerah tersebut perlu disesuaikan apabila terdapat perubahan atau ketentuan baru dalam peraturan yang lebih tinggi.

“Hasil RDP ini akan ditindaklanjuti bersama DPRD, pemerintah daerah, dan ABPEDNAS untuk membahas serta menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan dari Kemendagri,” katanya.

Selain persoalan rangkap jabatan, RDP juga membahas tunjangan anggota BPD di salah satu desa yang sempat ditahan akibat polemik surat Dinas PMD.

Umar menyampaikan bahwa dalam RDP telah diperoleh solusi agar tunjangan tersebut dapat segera dibayarkan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Mamuju Tengah, H Rukmana Salim, mengatakan hasil RDP selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Hukum terkait Perda Tahun 2025.

“Untuk tunjangan BPD yang sempat ditahan, akan diberikan dengan catatan membuat surat pernyataan. Apabila di kemudian hari muncul temuan, maka mereka siap melakukan pengembalian,” ujar Rukmana.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian sementara sembari menunggu kejelasan dan penyesuaian regulasi mengenai kedudukan ASN yang juga menjabat sebagai anggota BPD.(**)

  • Penulis: Ruly Syamsil
  • Editor: Hamsah

Rekomendasi Untuk Anda

  • NICOLAS MADURO

    NICOLAS MADURO

    • 0Komentar

    Oleh: Zacky Antony *CARACAS*, Kota berpenduduk sekitar 3 juta jiwa, menjelang tengah malam Sabtu (3/1) mati lampu. Bukan sedang ada pemadaman bergilir, tapi itu adalah bagian dari strategi intelijen AS. Kota dengan tingkat pembunuhan salah satu yang tertinggi di dunia itu gelap gulita. Saat itulah operasi rahasia CIA dimulai. Pukul 22.10 waktu Amerika, Presiden AS […]

  • Puluhan Penerima PIP di Mamasa, Keluhkan Pelayanan Bank BNI

    Puluhan Penerima PIP di Mamasa, Keluhkan Pelayanan Bank BNI

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pelayanan Kantor Cabang BNI Mamasa, Kabupaten Mamasa, dikeluhkan puluhan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Terpantau puluhan siswa yang berasal dari 17 kecamatan di Kabupaten Mamasa memadati kantor perbankan tersebut guna melakukan aktivasi rekening PIP, Senin 29 Desember 2025. Kekecewaan publik mencuat menyusul adanya pembatasan kuota pelayanan yang disebut-sebut hanya mampu melayani 50 […]

  • Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud: Pembangunan Harus Sejalan Dengan Moralitas Iman

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud: Pembangunan Harus Sejalan Dengan Moralitas Iman

    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, Sulbarupdate.id – Menutup lembaran tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyelenggarakan kegiatan “Dzikir dan Doa untuk Negeri” yang dipusatkan di Balikpapan Islamic Center (BIC) pada Rabu (31/12/2025). Mengangkat tema “Muhasabah Diri Raih Prestasi, Mewujudkan Balikpapan Madinatul Iman”, acara ini menjadi momentum bagi jajaran pejabat pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersimpuh dalam refleksi spiritual sekaligus […]

  • KAGAMA Sulbar Berperan Strategis Percepat Kerja Sama UGM–Pemprov Sulbar

    KAGAMA Sulbar Berperan Strategis Percepat Kerja Sama UGM–Pemprov Sulbar

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID — Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Sulawesi Barat memainkan peran strategis dalam mengakselerasi pelembagaan kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Peran tersebut diwujudkan melalui rangkaian komunikasi dan koordinasi lintas lembaga yang berpuncak pada kunjungan resmi Rektor UGM beserta rombongan ke Mamuju, sekaligus penandatanganan Nota […]

  • ATM Bungkam Barcelona 4-0 di Riyadh Air Metropolitano

    ATM Bungkam Barcelona 4-0 di Riyadh Air Metropolitano

    • 0Komentar

    Madrid, Sulbarupdate.id — Laga sengit bertajuk final Copa del Rey Spanyol mempertemukan dua raksasa La Liga, Atletico Madrid kontra Barcelona FC, yang digelar di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Jumat, 13 Februari 2026. Sejak kick-off dimulai, pertandingan langsung berlangsung dalam tensi tinggi. Kedua tim sama-sama tampil menekan dan saling melancarkan serangan cepat, mencerminkan duel dua kekuatan […]

  • Kebakaran Lahan Melanda Dua Desa Di Majene

    Kebakaran Lahan Melanda Dua Desa Di Majene

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id — Kebakaran lahan dan pegunungan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi di wilayah Desa Lalattedong dan Desa Leppangan, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Senin (17/8/2026). Kebakaran tersebut melanda area lahan dan kawasan pegunungan. Api diduga berasal dari aktivitas pembakaran di sekitar lokasi yang kemudian menyebar dan menyebabkan kebakaran […]

expand_less