Begini Alasan Pria di Mamuju Tengah Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Jum, 9 Okt 2026
- visibility 433
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Kasus dugaan penculikan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial S (37) terhadap anak perempuan berinisial A (13) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, mulai terungkap. Polisi menyebut, korban diduga dibawa pergi dengan iming-iming pulsa data sebelum akhirnya dibawa menuju Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mateng, Iptu Muhammad Arifin, S mengaku hendak membawa korban ke Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan, untuk dipekerjakan merawat nenek dan adiknya.
“Berdasarkan pengakuannya, korban akan dibawa ke Palopo untuk dipekerjakan merawat nenek dan adiknya,” kata Arifin saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Tammauni Pueballung, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat (9/10/2026).
Berawal dari ajakan ke pasar
Arifin menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka bekerja di sebuah kafe di wilayah Salugatta, Kecamatan Budong-Budong. Korban juga diketahui bekerja di salah satu kafe yang tidak jauh dari tempat tersangka bekerja.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026). Saat itu, tersangka mengajak korban pergi ke Pasar Salugatta dengan alasan membeli perlengkapan dapur. Korban juga disebut diiming-imingi pulsa data.
Namun, perjalanan tersebut justru berlanjut hingga ke Kabupaten Mamuju. Dalam perjalanan, korban mulai curiga terhadap tindakan tersangka.
Kecurigaan itu berujung pada upaya korban menyelamatkan diri. Saat melintas di kawasan padat lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Mamuju, korban nekat melompat dari sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Aksi tersebut kemudian menarik perhatian warga. Seorang anggota TNI bersama warga setempat mengamankan S sebelum menyerahkannya kepada personel kepolisian Polresta Mamuju.
“Di situlah tersangka dibekuk oleh seorang anggota TNI bersama warga, kemudian diserahkan kepada rekan-rekan kepolisian di Polresta Mamuju,” ujar Arifin.
Polisi telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain
Menurut Arifin, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hendak membawa korban ke Palopo karena memiliki keluarga di daerah tersebut. Ia menyebut, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu. “Sejauh ini pelaku hanya bekerja sendiri,” katanya.
Polisi juga menemukan perbedaan antara keterangan mengenai asal tujuan tersangka dan alamat yang tercantum dalam identitas kependudukannya. Berdasarkan KTP, S tercatat beralamat di wilayah Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. Namun, belakangan ia diketahui berdomisili di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Keterangan mengenai rencana membawa korban untuk bekerja tersebut masih berdasarkan pengakuan tersangka. Penyidik perlu mendalami lebih lanjut motif, kronologi, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Tersangka terancam hukuman penjara
Atas perbuatannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Arifin mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta subsider Pasal 454 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Terkait perkara ini, saudara S kami tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, subsider Pasal 454 KUHP,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak berusia 13 tahun. Selain mengungkap dugaan tindakan membawa anak tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang semestinya, proses hukum juga perlu memastikan keselamatan korban serta menggali secara menyeluruh tujuan dan keadaan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kondisi terkini korban dan perkembangan pemeriksaan lanjutan belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.(***)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Hamsah
