Breaking News
light_mode
Beranda » Mamuju Tengah » Polemik Gadai Lahan Sawit di Mateng, Begini Penjelasan Hj. Nirwanasari Aras

Polemik Gadai Lahan Sawit di Mateng, Begini Penjelasan Hj. Nirwanasari Aras

  • account_circle Ruly Syamsil
  • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
  • visibility 295
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Hj. Nirwanasari Aras, angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Hj. Nirwanasari Aras, berselisih dengan seorang warga Desa Pontanakayyang, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Hj. Rannu, diduga gegera lahan sawit. 

Informasi itu sontak viral di Media sosial hingga ramai dibicarakan. Karena itu Nirwana angkat bicara melalui Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Mateng, Jumat (21/8/2026). 

Dalam konferensi pers itu, Nurwana membantah soal pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan dengan warga bernama Hj. Rannu.

Ia menilai pemberitaan tersebut telah menyudutkan dirinya dan menggambarkan seolah ia sebagai pihak yang melakukan penggadaian sekaligus merugikan pihak lain.

Menurut Nirwanasari, informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia mengaku, dirinya tak pernah lakukan kesepakatan dengan H. Rannu. 

“Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Hj. Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan. Fakta sebenarnya, Hj Rannu dan saudaranya inisial A yang tak lain adalah pekerja saya yang melakukan kesepakatan gadai itu tanpa sepengetahuan saya,” kata Nirwana.

Nirwana menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Hj. Rannu yang dimuat di salah satu media online. 

Menurut dia, narasi tersebut telah memberikan kesan bahwa dirinya merupakan pihak yang merugikan orang lain.

“Informasi atau pernyataan itu seolah saya yang merugikan orang lain, padahal kenyataannya nama baik saya yang rusak,” sebut Nirwana.

Dengan demikian, Nirwana meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di depan publik. 

Ia juga mempersoalkan pencantuman nama Dinas Sosial dalam pemberitaan tersebut. 

Nirwana menilai persoalan gadai lahan tidak memiliki kaitan dengan instansi yang dipimpinnya.

“Narasi itu tidak hanya merugikan nama baik saya, tetapi juga membawa-bawa instansi Dinas Sosial yang sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan ini,” katanya.

Nirwana mengungkapkan bahwa ia mempekerjakan seseorang berinisial A yang diduga menggadaikan kebun tanpa sepengetahuannya.

“Dia menggadaikan ke saudara atau keluarganya sendiri,” jelas Nirwana.

Namun penerima gadai yang merupakan keluarga pekerja tersebut mendatangi kediaman Nirwana. 

Merasa memiliki tanggung jawab atas kelakuan pekerjanya, Nirwana menyatakan siap bertanggung jawab dengan tujuan agar pekerja dan keluarganya tidak bermasalah.

“Saya siap menggantikan uangnya atau syarat yang dia minta, asal kedua belah pihak tidak berseteru,” ujarnya.

Pihak penerima gadai memperlihatkan bukti kwitansi meski bukan Nirwana yang melakukan penggadaian, namun ia tetap mengiyakan permintaan pihak penerima gadai.

“Jadi saya kasih solusi, silahkan kerjakan kebun tersebut atau saya gantikan uangnya,” tuturnya.

Terkait rekaman video yang melibatkan dirinya, Nirwana mengaku belum mengetahui kebenarannya.

“Saya sendiri belum lihat videonya seperti apa,” katanya.

Ia merasa bingung dengan motif pihak penerima gadai memviralkan video tersebut, padahal bukan dirinya yang menggadaikan tetapi ia siap bertanggung jawab atas kelakuan pekerjanya. 

“Meskipun saudaranya yang melakukan penggadaian, saya siap bertanggung jawab karena saudaranya itu adalah pekerja saya,” tegasnya.

Nirwana menyatakan siap menempuh jalur hukum karena pemberitaan tersebut dinilai telah mencoreng nama baiknya, terlebih lagi disebutkan secara jelas nama dan jabatannya.

“Saya sudah ambil pengacara di Jakarta untuk mengawal kasus ini,” pungkas nya.

Kuasa hukum Nirwana, Egar Mahesa, mengatakan tindakan pemberitaan yang memuat jabatan kliennya merupakan penyerangan kehormatan pejabat publik. 

Menurutnya, pemberitaan tersebut semestinya tidak gamblang menyebutkan nama apalagi jabatan karena masih bersifat dugaan.

“Semestinya harus pakai inisial. Kalaupun toh itu benar, semestinya pribadi bukan melekat pada jabatan kepala dinasnya. Itu kan seakan-akan kepala dinasnya bertindak melakukan hal-hal tidak benar, jika pemberitaannya seperti itu. Padahal tidak ada hubungannya dengan dinasnya,” jelas Egar.

Egar menambahkan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE serta bertentangan dengan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum bersangkutan tidak menerima pemberitaan tersebut dan yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi terkait penyebutan jabatan dan nama langsung, tidak menyebutkan inisial,” tegasnya.

Egar memberikan waktu 3 kali 24 jam bagi pihak yang memuat berita dan narasumber dalam berita untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.

“Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Sulbarupdate.id ini masih berusaha untuk melakukan upaya konfirmasi ke pihak Hj. Rannu namun belum berhasil.(*) 

  • Penulis: Ruly Syamsil
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur RSUD Majene Hadiri Peringatan HUT IBI 2026

    Direktur RSUD Majene Hadiri Peringatan HUT IBI 2026

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Direktur RSUD Majene Rusdi Hamid menghadiri rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Minggu (21/06/2026). Kegiatan berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan dengan melibatkan para bidan, tenaga kesehatan, unsur pemerintah daerah, serta masyarakat. Peringatan HUT IBI diawali dengan kegiatan Fun Walk atau gerak […]

  • Dugaan Penggelapan Aset Desa Kombiling, Polres Mamuju Tengah Periksa 12 Saksi

    Dugaan Penggelapan Aset Desa Kombiling, Polres Mamuju Tengah Periksa 12 Saksi

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah terus mendalami kasus dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Desa Kombiling, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah. Hingga saat ini, pihak Polres Mateng dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. ​Kasus yang bergulir sejak awal tahun 2025 ini menarik perhatian publik setelah sejumlah inventaris penting desa, […]

  • BPK RI Sulbar Rilis Temukan Pengelolaan BTT Mamasa T.A 2025, Ini Langkah Tim Tindak lanjut!

    BPK RI Sulbar Rilis Temukan Pengelolaan BTT Mamasa T.A 2025, Ini Langkah Tim Tindak lanjut!

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sejumlah persoalan dalam realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Mamasa Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Mamasa mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp4,25 […]

  • Bupati Mamasa Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

    Bupati Mamasa Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Penegakan hukum dinilai penting untuk menekan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Permintaan itu disampaikan Welem dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanggulangan Karhutla di Kabupaten Mamasa, […]

  • KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

    KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efektivitas pengawasan. Informasi ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPK pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai batas […]

  • Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Kalumpang

    Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Kalumpang

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Praktik penambangan emas tanpa izin di Dusun Batuisi Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju akhirnya terbongkar. Dalam operasi penertiban tersebut aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga lokasi tambang ilegal yang telah beroperasi sejak awal tahun 2026. Hal ini dijelaskan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam keterangan konferensi Pers, Senin (27/04/2026). Ia menjelaskan bahwa […]

expand_less