Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tak Teken Keppres PAW Ombudsman RI

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tak Teken Keppres PAW Ombudsman RI

  • account_circle Akbar
  • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Republik Indonesia tidak menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031.

Koalisi menilai, proses pengusulan calon PAW Ombudsman RI di DPR masih menyisakan persoalan yang perlu dibuka secara transparan dan dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan lebih dari tiga pekan setelah Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 mengesahkan proses PAW Anggota Ombudsman RI untuk menggantikan Hery Susanto, yang diberhentikan setelah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Koalisi menyoroti proses penentuan calon pengganti karena dinilai tidak mengikuti urutan hasil seleksi calon Anggota Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026, Wahidah Suaib, mantan Anggota Bawaslu RI periode 2008–2012, berada di peringkat ke-10 dan menjadi calon pertama dalam daftar cadangan.

Sementara itu, nama Radian Syam yang berada di peringkat ke-11 disebut justru diproses untuk mengisi posisi PAW tersebut.

Koalisi menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh DPR RI, terutama mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menentukan calon PAW.

Inisiator Koalisi Masyarakat Sipil, Jeirry Sumampow, mengatakan urutan hasil seleksi semestinya menjadi salah satu dasar penting dalam proses pengisian jabatan tersebut.

“Berdasarkan urutan hasil seleksi, semestinya Wahidah Suaib yang diprioritaskan untuk mengisi kekosongan tersebut,” kata Jeirry.

Menurut dia, proses pengisian jabatan pada lembaga negara independen harus mengedepankan prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Soroti Perbedaan Pernyataan DPR
Koalisi juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan dari pimpinan DPR terkait mekanisme PAW Ombudsman RI.

Usai Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa disebut menyampaikan bahwa mekanisme PAW berjalan secara otomatis berdasarkan urutan hasil seleksi.

Namun, sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan tidak ada ketentuan undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan PAW mengikuti urutan hasil seleksi.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, perbedaan pernyataan tersebut semakin memperkuat kebutuhan untuk membuka dasar hukum dan risalah proses pengusulan calon PAW kepada publik.

Jeirry mengatakan DPR perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai proses pengisian jabatan tersebut.

“Perbedaan pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, DPR harus membuka secara terang dasar hukum dan seluruh proses pengusulan calon PAW,” ujarnya.

Persoalkan Independensi Ombudsman
Selain persoalan urutan hasil seleksi, Koalisi Masyarakat Sipil juga mempertanyakan latar belakang calon yang disebut sedang diproses DPR.

Radian Syam yang berada di peringkat ke-11 disebut tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Koalisi meminta DPR memastikan calon yang ditetapkan nantinya dapat menjaga independensi Ombudsman RI dan tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi keberpihakan politik.

“Yang paling penting adalah memastikan Ombudsman tetap independen dan bebas dari kepentingan politik praktis,” kata Jeirry.

Komnas Perempuan Rekomendasikan Wahidah
Persoalan keterwakilan perempuan juga menjadi perhatian Koalisi Masyarakat Sipil.

Pada 3 Agustus 2026, Komnas Perempuan disebut telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam surat tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan Wahidah Suaib untuk ditetapkan sebagai PAW Anggota Ombudsman RI.

Koalisi menilai rekomendasi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam proses penetapan PAW, khususnya berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam lembaga negara independen.

Jeirry menegaskan keterwakilan perempuan tidak boleh diabaikan dalam proses pengisian jabatan publik.

“Rekomendasi Komnas Perempuan harus menjadi pertimbangan penting. Jangan sampai proses pengisian jabatan justru mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan dan meritokrasi,” ujarnya.

Presiden Diminta Kembalikan Berkas
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden tidak terburu-buru menandatangani Keppres sebelum memastikan proses pengusulan dari DPR telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Jika masih terdapat persoalan dalam proses pengusulan, Presiden diminta mengembalikan berkas kepada DPR RI untuk dilakukan koreksi.

“Presiden jangan sampai melegitimasi keputusan yang prosesnya masih dipersoalkan. Kalau memang ada persoalan dalam proses pengusulan, kembalikan kepada DPR untuk diperbaiki,” tegas Jeirry.

Koalisi menilai Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, proses pengisian anggotanya harus dilakukan secara terbuka serta menjaga independensi lembaga.

Delapan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Atas persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan delapan tuntutan.

Pertama, meminta Komisi II dan Pimpinan DPR RI mengumumkan secara terbuka nama calon PAW Ombudsman RI beserta dasar hukum dan risalah proses pengusulannya.

Kedua, meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat.

Ketiga, meminta Ketua DPR RI Puan Maharani mengawasi secara cermat proses pengambilan keputusan terkait PAW Ombudsman RI.
Keempat, meminta DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sesuai urutan hasil fit and proper test.

Kelima, meminta Presiden tidak menandatangani Keppres pengangkatan PAW selama proses di DPR belum transparan dan akuntabel.

Keenam, meminta Presiden mengembalikan surat pengusulan kepada DPR RI apabila ditemukan persoalan yang perlu dikoreksi.
Ketujuh, meminta DPR dan Presiden menjaga independensi Ombudsman RI serta menjauhkan lembaga tersebut dari kepentingan politik praktis.

Kedelapan, meminta penghentian tindakan yang dinilai diskriminatif dan mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam lembaga negara independen.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses PAW Ombudsman RI. Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum dan advokasi publik apabila Keppres diterbitkan sementara persoalan yang mereka soroti belum mendapatkan penyelesaian.

Selain Jeirry Sumampow dari TePI, Koalisi Masyarakat Sipil didukung sejumlah pegiat dan lembaga masyarakat sipil, di antaranya Arif Nur Alam (IBC), Ray Rangkuti (LIMA Indonesia), Ibrahim Fahmy Badoh (Nara Integrita), Sri Nilawati (IBC), Roy Salam (Kanal Foundation), Ahmad Hanafi (IPC), Ahmad Karyono (ISS), Iskandar Saharuddin (CKI), L Qomarulael (Media Link), Alwan Ola Riantoby (Kata Rakyat), Fathullah Syahrul (FORES), dan Canwan (FDM).

Pernyataan mengenai dugaan cacat hukum, kepentingan politik, dan persoalan proses PAW merupakan pandangan Koalisi Masyarakat Sipil. Hingga berita ini dirilis pihak DPR RI, Radian Syam, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi.(*)

  • Penulis: Akbar
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Dukcapil Sulbar Ditahan, Gubernur Tunjuk Utari Sagena sebagai Plh

    Kadis Dukcapil Sulbar Ditahan, Gubernur Tunjuk Utari Sagena sebagai Plh

    • 0Komentar

    MAMUJU,Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menunjuk Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulbar. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 18 […]

  • IPMAPUS Sulbar Minta Kapolri Evaluasi Kapolresta Mamuju!

    IPMAPUS Sulbar Minta Kapolri Evaluasi Kapolresta Mamuju!

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID – Aliansi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulbar bersama Tenaga Honorer Nakes dan Guru di Mamuju menggelar aksi damai pada Minggu, 4 Januari 2026 di Kantor Bupati Mamuju. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan kekecewaan dan keributan. Pasalnya, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi belum menemui massa aksi hingga massa aksi memilih […]

  • Lima Jembatan Garuda di Majene Diresmikan, Akses Warga hingga Hasil Pertanian Makin Terbuka

    Lima Jembatan Garuda di Majene Diresmikan, Akses Warga hingga Hasil Pertanian Makin Terbuka

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Harapan masyarakat di sejumlah wilayah pedesaan Kabupaten Majene untuk memiliki akses transportasi yang lebih mudah dan aman mendapat titik terang.  Sebanyak lima Jembatan Garuda di Kabupaten Majene turut diresmikan dalam rangkaian kegiatan Launching 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 titik Air Bersih yang mengusung tema “Negara Hadir untuk Rakyat”, Kamis (13/8/2026). Peresmian tersebut […]

  • WNA Korea di Pasangkayu Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Tabrak Rekan

    WNA Korea di Pasangkayu Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Tabrak Rekan

    • 0Komentar

    Pasangkayu, Sulbarupdate.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, diidentifikasi dengan inisial KW, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat. KW diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada rekan senegaranya, KI, di sebuah area tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten […]

  • Keluarga Hanna Sayangkan Sikap PKK Mamasa, Datang Setelah Ramai Diberitakan

    Keluarga Hanna Sayangkan Sikap PKK Mamasa, Datang Setelah Ramai Diberitakan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Keluarga Hanna (70), warga Desa Rante Tangnga, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, menyayangkan sikap Tim Penggerak PKK Kabupaten Mamasa yang baru datang melihat kondisi Hanna setelah kisah kehidupannya diberitakan media. Sebelumnya, kondisi Hanna yang bertahan hidup di rumah sederhana di tengah keterbatasan ekonomi diberitakan salah satu media online, Lintas-Enam.com, dengan judul “Tepat di […]

  • Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

    Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial. Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia. Landasan […]

expand_less