Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 287
  • comment 0 komentar

JAKARTA,Sulbarupdate.id – Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) resmi menjadi instrumen hukum yang menggeser paradigma pembalasan menjadi keadilan yang manusiawi.

​Melalui mekanisme ini, seorang terdakwa bisa dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, namun hakim memiliki wewenang penuh untuk tidak menjatuhkan pidana.

​Berlandaskan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim kini diberikan diskresi luas untuk mempertimbangkan aspek di luar teks undang-undang. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga peristiwa yang terjadi setelah tindak pidana menjadi variabel penentu bagi hakim untuk melepaskan jerat sanksi.

​”Ini bukan bentuk impunitas atau pembebasan tanpa syarat,” tegas Darius Leka, advokat sekaligus pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat. Menurutnya, putusan ini bersifat sangat selektif.

​”Hakim tidak lagi sekadar menjadi ‘corong undang-undang’, melainkan penjaga nurani keadilan. Tujuannya agar hukum tidak kehilangan sentuhan kemanusiaan, terutama pada kasus ringan yang jika dipidana justru kontraproduktif bagi masyarakat,” ujar Darius dalam keterangannya, Selasa (3/2).

​Meski tergolong baru, implementasi Rechterlijk Pardon mulai terlihat di sejumlah daerah. Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Negeri Muaro tercatat sebagai pionir yang menerapkan prinsip ini di awal tahun 2026.

​Dalam kasus-kasus tersebut, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan iktikad baik pelaku, seperti kesediaan berdamai atau mengganti kerugian (restoratif), serta profil pelaku yang dinilai tidak membahayakan masyarakat.

​Kendati membawa angin segar, kebijakan ini tetap menyimpan tantangan besar. Potensi penyalahgunaan diskresi dan munculnya disparitas (perbedaan) putusan antarhakim menjadi sorotan.

​Darius menekankan pentingnya peran advokat dalam mengedukasi publik agar tidak terjadi salah tafsir. “Masyarakat harus paham bahwa ini bukan ‘tiket gratis’ untuk melanggar hukum. Setiap kasus unik dan syaratnya sangat ketat,” imbuhnya.

​Kehadiran pemaafan hakim mempertegas posisi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dengan semangat yang juga tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 99 KUHP Baru, Indonesia perlahan meninggalkan wajah hukum yang kaku menuju sistem yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan hubungan sosial.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan KK Terdampak Banjir dan Longsor di Mamasa, Kerugian Capai Rp10 Miliar, Apa Langkah Pemda?

    Puluhan KK Terdampak Banjir dan Longsor di Mamasa, Kerugian Capai Rp10 Miliar, Apa Langkah Pemda?

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Mamasa memicu rentetan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di sejumlah titik. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamasa mencatat, total kerugian material akibat bencana sejak Januari hingga Mei 2026 ini ditaksir telah menembus angka Rp10 miliar. ​Data tersebut dipaparkan dalam kegiatan Peluncuran Posko […]

  • Pria Tenggelam di Sungai Budong-Budong Mamuju Tengah Ditemukan tak Bernyawa

    Pria Tenggelam di Sungai Budong-Budong Mamuju Tengah Ditemukan tak Bernyawa

    • 0Komentar

    MAMUJU – TENGAH, Sulbarupdate.id — Upaya pencarian terhadap Hariadi (30) warga Desa Babana yang tenggelam di Sungai Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa sejauh kurang lebih 20 meter dari lokasi kejadian awal pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 14:35 Wita. Diketahui Adi terjatuh dari perahu rakit saat hendak […]

  • Sinergi Program Pemerintah Pusat dan Daerah, DPMPTSP Sulbar Optimalkan Aplikasi Potensi Investasi Regional

    Sinergi Program Pemerintah Pusat dan Daerah, DPMPTSP Sulbar Optimalkan Aplikasi Potensi Investasi Regional

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui tim kerj pengembangan iklim Penanaman Modal terus memperkuat sinergi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui optimalisasi Aplikasi Potensi Investasi Regional (PIR). Optimalisasi aplikasi PIR bertujuan untuk menyajikan informasi potensi investasi Sulawesi Barat secara komprehensif, akurat, dan […]

  • Tragis, Seorang Warga di Mamuju Tengah Jatuh ke Sungai Budong-Budong

    Tragis, Seorang Warga di Mamuju Tengah Jatuh ke Sungai Budong-Budong

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Peristiwa nahas menimpa seorang warga Desa Babana bernama Adi di aliran Sungai Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (30/3/2026). Korban dilaporkan tenggelam setelah terjatuh dari perahu rakit penyeberangan (pincara) sekitar pukul 10.30 WITA. ​Peristiwa bermula saat Adi tengah mengantar mertuanya, Salmia, menyeberangi sungai yang menghubungkan Desa Babana dan Desa Budong-Budong […]

  • UPTD BPHMT- IB Sulbar Terima Delapan Mahasiswa PKL Jurusan Peternakan Unsulbar 

    UPTD BPHMT- IB Sulbar Terima Delapan Mahasiswa PKL Jurusan Peternakan Unsulbar 

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Sebanyak delapan mahasiswa Jurusan Peternakan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) secara resmi diterima untuk melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) oleh Kepala UPTD Balai Perbibitan Hijauan Makanan Ternak dan Inseminasi Buatan (BPHMT- IB) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nurdin, Selasa (06/01/2026). Kegiatan PKL ini akan dilaksanakan selama 40 hari dan dipusatkan di Instalasi Perbibitan […]

  • Bupati Mamasa Terima Laporan Strategis dari Tim Ekspedisi Patriot ITS

    Bupati Mamasa Terima Laporan Strategis dari Tim Ekspedisi Patriot ITS

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, secara resmi menerima laporan rekomendasi strategis hasil kajian mendalam dari Tim Ekspedisi Patriot Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Penyerahan laporan ini dilakukan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di ruang kerja Bupati pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Tim ahli dari ITS, yang telah merampungkan […]

expand_less